Sukmajaya | jurnaldepok.id
Satu cafe di kawasan Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukmajaya disegel oleh tim pemburu Covid 19 pada kegiatan operasi Yustisi.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar mengatakan, penyegelan cafe di Sukmajaya ini dilakukan karena pelanggaran pembatasan jam operasional.
“Selain itu, pelayan pada cafe itu juga tidak menggunakan masker. Cafe itu melanggar jam buka, makanya kami tindak,” ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan, saat cafe didatangi pada pukul 24.00 WIB, pengelola baru membuka tempatnya. Akibatnya, pihaknya langsung meminta pengelola untuk menutup.
“Selain menyalahi aturan jam malam yang saat ini tengah diberlakukan oleh Pemkot Depok, minuman keras juga ditemukan di dalam cafe itu,” paparnya.
Alasan ini yang membuat pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.
“Kami juga temukan minuman keras, ada bir ada vodka dan anggur ya. Untuk sementara pemilik belum ada tapi yang dipercayakan kita bawa dan masih kita periksa,”katanya.
Aparat gabungan melakukan razia di sejumlah tempat makan atau resto yang disinyalir melanggar aturan waktu operasional serta protokol kesehatan.
Hasilnya, razia yang dilakukan hingga pukul 02.00 WIB ini masih ditemukan restoran yang melanggar aturan jam malam dan aturan larangan makan di tempat. Ditambah mereka juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada sejumlah lokasi. n Aji Hendro