Headlinehukum

PPK dan Penjahit Pengadaan Barang Damkar Diperiksa Pidsus

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dua Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan seorang penjahit dimintai keterangannya oleh Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

“Ya, kemarin ada dua PPK pekerjaan dilakukan permintaan keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, kemarin.

Selain dua PPK, jaksa juga telah memanggil seorang penjahit terkait dugaan kasus ini. Adapun fokus pemeriksaan yakni soal belanja sepatu dan pakaian dinas lapangan atau PDL Damkar tahun anggaran 2017-2019.

Adapun dua PPK dan satu orang penjahit yang dipanggil jaksa pada Rabu 16 Juni 2021, masing-masing berinisial WN (Kabid PO/PPK 2019), ASA (PPK 2017/2018) dan DS (penjahit 2019).

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut adalah permintaan keterangan lanjutan pada pemeriksaan sebelumnya. Hal ini bisa saja dilakukan karena jaksa penyelidik butuh keterangan untuk menentukan hasil penyelidikan,” paparnya.

Tim jaksa penyelidik dari seksi tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang yang akan diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tipikor di DPKP Kota Depok. Salah satunya yang ikut dipanggil adalah kepala dinas berinisial GB.

“Pemanggilan terkait dengan laporan yang diterima pihak kami dari masyarakat beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Terkait statusnya sendiri, kata Herlangga, GB masih berstatus orang yang datang untuk memberikan keterangan dan belum saksi karena masih terperiksa. Hingga kini total orang yang dipanggil sudah 50 orang.

“Masih dalam penyeldiikan sehingga status orang yang akan memberikan keterangan adalah orang yang statusnya masih terperiksa. Hingga hari kemarin sesuai rekap hampir 50 orang,”katanya.

Kasus ini, kata Herlangga, masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi tim jaksa penyelidik kami masih mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Adapun surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejari untuk penyelidikan jangka waktu 30 hari. Namun apabila dalam 30 hari tersebut belum selesai atau dari tim jaksa penyelidik belum menemukan kesimpulan, maka sprin tersebut dapat diperpanjang. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button