HeadlineINFRASTRUKTUR

Pembangunan Taman Grogol Belum Jelas, Lokasi Dipenuhi PKL Lagi

Limo | jurnaldepok.id
Meskipun alokasi anggaran pembangunan Taman Kelurahan Grogol sudah sejak tahun 2020 teralisasi, namun proses pembangunan Taman belum juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Denudi Amin mengaku tidak bisa bisa memprediksi kapan pembangunan Taman Kelurahan akan terlaksana, sementara kata dia lahan yang tadinya sudah bersih dari para pedagang kaki lima (PKL), kini kembali dipenuhi bangunan semi permanen milik para pedagang.

“Lahan itu tadinya memang dimanfaatkan oleh warga untuk tempat berjualan dan sempaat ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok karena lahanya akan dibangun Taman Kelurahan, namun belum juga taman dibangun muncul komplain dari salah satu warga yang mengakui sebagai pemilik lahan itu meskipun pengakuan itu tanpa dilengkapi dengan data kepemilikan namun rupanya hal itu menjadi penghalang pembangunan taman, faktanya sampai sekarang DLHK belum juga merealisasikan pembangunan taman dilahan fasos fasum perumahan Vila Mutiara yang berlokasi diwilayah RW 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo,” ungkap Danu.

Terkait keberadaan puluhan bangunan yang kini kembali menempati lahan untuk taman, Ketua RW 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Mantri Muhammad mengaku tidak bisa berbuat banyak, lantaran lahan tersebut tidak langsung dioptimalkan untuk pembangunan taman.

“Lahan itu sangat terbuka, tidak ada pagar sedikitpun, tidak ada tindak lanjut dari pembongkaran bangunan PKL, sehingga muncul lagi bangunan bangunan yang sama ditempat itu,” ujar Mantri.

Dikatakan Mantri, sebelumnya para pedagang sudah legowo bangunannya dibongkar karena lahan itu akan dibangun taman, namun sayangnya tidak ada follow up dari penertiban sehingga PKL kembali menjamur.

“Sekarang sih enggak dimana mana kalau ada lahan nganggur pasti dimanfaatkan warga untuk tempat usaha, apalagi lokasinya strategis dan berada dipinggir jalan, kalau memang lahan itu akan dibangun harusnya penertiban langsung dilanjutkan dengan pemagaran lokasi sehingga para pedagang tak lagi berani membuat bangunan baru dilokasi itu,” pungkas Mantri. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button