Sukmajaya | jurnaldepok.id
Para pedagang di Kota Depok mayoritas menolak adanya wacana pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembilan Bahan Pokok.
“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah bagi kami” kata Riski, pedagang beras di Pasar Tradisional Sukmajaya, kemarin.
Dia mengatakan, jika PPN sembako diberlakukan maka bakal merugikan semua pihak dan berimbas pada penurunan omset.
“Sudahlah ekonomi lagi sulit, bisa-bisa orang pada sakit juga karena mampunya beli beras yang murah,”katanya.
Pedagang lainnya, Zulfadly, menambahkan dia memahami bahwa pajak memang dibutuhkan dalam kehidupan bernegara, tapi menurutnya pemerintah harus lebih peka pada kondisi masyarakat yang saat ini sedang sedang susah.
“Wajar lah kalau masyarakat disuruh bayar pajak. Tapi jangan apa-apa dikenai pajak dong. Ini aja kita sudah kewalahan,” tandasnya.
Ia juga memprediksi akan terjadi penurunan daya beli jika rencana itu disahkan. Sembako yang mau dikenakan pajak ini kan komoditi pokol yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Zulfadly menilai, kebijakan ini mungkin tepat jika ditujukan bagi pegawai negeri yang memiliki penghasilan stabil di masa pandemi. Namun tidak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“PNS kan digaji negara terus. Ada gaji ketigabelas dan tidak ada yang melarang mereka mencari dengan alasan PSBB. Seperti yang dialami masyarakat kecil,” ungkapnya.
Terkait hal itu, sejumlah pedagang pasar ini pun mendesak agar Rancangan Undang-Undang draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak disahkan. n Aji Hendro