Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kebijakan warga RT 01 dan RT 02/13 serta perwakilan warga Sawangan memberlakukan sistem satu arah bagi kendaraan roda empat dari arah Gang Manggis menuju Jalan Sawadaya, Kelurahan Sawangan, menuai protes sejumlah pengendara mobil dan sempat menimbulkan polemik dikalangan masyarakat pengguna jalan.
Aditiya, salah satu pengguna jalan mengaku tidak setuju dengan pemberlakuan kebijakan satu arah bagi kendaraan roda empat dari arah Gang Manggis menuju kawasan Sawangan, terlebih kebijakan itu terkesan diskriminasi lantaran pemilik kendaraan roda empat yang tinggal di wilayah RT 01 dan 02 RW 13, Kelurahahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, diperbolehkan masuk melalui Gang Manggis atau kendaraan roda empat yang telah ditempeli stiker Manggis.
“Ini kan jalanan umum yang menghubungkan dua wilayah kecamatan yang merupakan jalan alternatif paling representatif, tiba-tiba kok tidak boleh dilewati mobil dari arah Gang Manggis, dan lucunya lagi bagi warga disekitar Gang Manggis aturan itu enggak berlaku karena mobilnya ditempel stiker, jadi boleh masuk lewat Gang Manggis. Bukankah ini jalanan umum yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan bukan jalan lingkungan,” ujar Adit, Selasa (8/6).
Hal senada dilontarkan oleh pengendara mobil lainnya, Urip Wijanarko. Dikatakan Urip, sebaiknya warga tidak membuat kebijakan sendiri mengubah kebijakan yang telah biasa dan lazim diberlakukan sebelumnya tanpa ada restu dari pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
“Bukankah dari dulu mobil boleh masuk lewat Gang Manggis, kok tiba-tiba sekarang enggak boleh, ruas jalan ini merupakan jalanan umum yang jika ada perubahan kebijakan harus dilegitimasi oleh pemerintah secara resmi dan sebalumnya harus dilakukan kajian dan sosialisasi. Kami berharap pemerintah atau Dinas Perhubungan dapat membatalkan keptusan sepihak dari warga yang melarang mobil masuk dari Gang Manggis,” tandas Urip.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 01/13, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Sukron mengatakan pelarangan masuk bagi kendaraan roda empat dari arah Gang Manggis merupakan hasil kesepakatan pengurus lingkungan di dua wilayah yang dilalui akses Jalan Manggis hingga Jalan Swadaya.
“Sebelumnya kami telah melakukan pertemuan dengan pengurus lingkungan di wilayah Sawangan yang terlintas akses jalan dari atau menuju Gang Manggis. Dalam pertemuan itu disepakati pemberlakuan satu arah bagi kendaraan roda empat dari gerbang Gang Manggis, kecuali bagi warga yang tinggal di seputar akses yang telah memiliki stiker Manggis boleh masuk lewat Gang Manggis, itu bunyi kesepakatan yang dihadiri oleh Ketua RW dari pihak Rangkapan Jaya Baru Panmas maupun Ketua RW dari wilayah Sawangan,” beber Sukron.
Dikatakan Sukron, alasan pelarangan bagi mobil tanpa stiker Manggis masuk melalui Gang Manggis murni didasari atas kondisi kemacetan ruas jalan tersebut akibat dua mobil berlawanan arah berpapasan diatas bidang jalan yang lebarnya hanya dua meter.
“Kalau memang ada solusi lain yang lebih baik, misalnya ada kebijakan dari dinas perhubungan, nanti akan kami bahas dalam pertemuan dengan warga baik warga di wilayah Kecamatan Pancoran Mas maupun warga Sawangan, kami memberlakukan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kegaduhan yang sering terjadi antar pengendara dua mobil berpapasan dan tidak ada yang mau mengalah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, salah satu solusi untuk mengatasi kesemrawutan arus lalu lintas diakses Gang Manggis menuju Jalan Swadaya, harus dilakukan pelebaran bidang jalan mengingat volume kendaraan yang melintas sangat tinggi.
“Kalau bidang jalannya dilebarin mungkin tidak akan ada lagi kemacetan dan kesemrawutan diakses jalan antara Gang Manggis menuju Jalan Swadaya, itu tinggal gimana kebijakan pemerintah,” pungkas Sukron. n Asti Ediawan