Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kontraktor yang melakukan pengadaan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ternyata meminjam. Perusahaan tender sepatu PDL dimenangkan oleh CV Aditiya dengan Direktur Hadi Efendi atau yang biasa disapa Adi Rakasiwi.
Namun, setelah diklarifikasi ternyata CV tersebut adalah milik orang lain yaitu Afrizal. Dengan kata lain, Hadi hanya dipinjam namanya saja di perusahaan tersebut. Sedangkan, tender pengadaan sepatu di Dinas Damkar dimenangkan oleh kontraktor bernama Sadar. Kemudian, Sadar meminjam perusahaan atas nama CV Aditya.
“Saya pinjam ke Afrizal kemudian kepada yang punya (Hadi Efendi), CV-nya Aditya,” ujar Sadar.
Ketika pengajuan pengadaan sepatu, pihaknya mengaku sudah sesuai spesifikasi. Pengadaan itu dilakukan tahun 2018.
Sementara, Afrizal saat ditemui wartawan di kantornya di kawasan Pancoran Mas mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa CV Aditya disebut dalam dugaan korupsi Dinas Damkar dari Sadar.
Dia mengatakan, saat itu dia bertemu dengan Hadi Efendi yang tidak lain masih tetangganya di Kampung Lio, Pancoran Mas.
“Gini ya, CV Aditya itu atas nama Hadi Efendi, dia kan tetangga saya. Waktu itu saya ketemu dia dan saya tanyakan mau nggak kita buat perusahaan. Ya udah kalau mau Abang (Hadi Efendi) sebut namanya dan abang (Hadi) nggak keluar duit sepeser pun. Untuk dokumen ini dari akta sampai jadi perusahaan itu semua yang keluar duit-duit kantor (saya),”kata Afrizal.
CV Aditya, kata dia, didirikan tahun 2016 dihadapan notaris. Afrizal mengakui pembuatan CV memang untuk mencari proyek pekerjaan. Kemudian dia membuat perjanjian dengan Hadi Efendi. Jika ada yang mendapatkan proyek maka ada honornya atau fee.
“Nah, kantor itu siapa? Saya pimpinannya. Saya buat aturan mainnya, duitnya lah kasarnya. Kalau Abang Hadi dapat paket ini, abang ini. Yang penting kerja bener. Kalau saya dapat paket, abang ini. Konsep sederhana. Kalau abang setuju apa nama CV-nya. Saya buatlah 2016 itu di notaris. Buat apa, ya buat dapur lah kasarnya, buat cari makan. Itulah awalnya. Jadilah dia (Hadi) direktur,”katanya.
Kemudian, Afrizal ditawari oleh Sadar untuk menjadi perusahaan penyedia sepatu PDL. Dia pun memberikan nama CV Aditya sebagai penyedia. Dengan kata lain, Sadar meminjam perusahaan bernama CV Aditya dalam tender tersebut.
“Ya saya kasih (pinjam), betul. Terus terang aja, aku lepas putus. Artinya nggak ada bagi hasil, sharing profit, nggak ada permodalan apa, hanya kebagian fee perusahaan 2,5 persen setelah potong pajak,” jelasnya.
Dari peminjaman CV tersebut, Afrizal menerima fee sebesar Rp 4 juta dan itu tidak melanggar aturan. Sedangkan, Hadi sebagai Direktur CV Aditya juga menerima fee dari tender tersebut.
“Direktur terima (fee), bagian Marketing itu 30 persen, kantor 40 persen, Direktur 15 persen, dari fee perusahaan ya dari 10 persen itu, paling Rp 800 ribuan didapatnya,” ungkapnya.
Menurut Afrizal, peminjaman CV Aditya oleh Sadar dilakukan langsung kepada dirinya bukan melalui Hadi Efendi. Namun, Hadi tetap menerima fee sebagai jabatan Direktur di perusahaan tersebut.
“Pak Sadar pinjem saya. Langsung ke saya bukan Pak Hadi. Untuk teknis pengadaan yang mengetahui Sadar. Sedangkan, dia tidak tahu karena hanya dipinjam CV-nya saja. Pak Sadar (yang tahu) masalah spek, harga satuan. Kalau saya nggak tahu. Karena saya hanya rekomendasi bendera, tidak ada menyangkut permodalan. Ya, pinjam bendera saya. Saya juga lupa nilai (proyeknya), penunjukan langsung (PL),” masih kata Afrizal.
Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeei Kota Depok, Hadi mengaku sudah diminta klarifikasi oleh penyidik Kejari Depok. Semua yang dia ketahui sudah diberikan informasinya.
“Yang CV itu saja sudah. Yang jelas semuanya sudah saya serahkan ke penyidik semuanya,” tandasnya.
Ditanya soal kepemilikan CV Aditya, Hadi mengaku bahwa itu adalah miliknya. CV itu dipinjam oleh Sadar.
“Iya, mereka minjam ke saya. Soal nilainya sudah lupa, nggak inget,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan data dan informasi berkaitan dengan tahapan klarifikasi. Tujuannya untuk pemberian data dan keterangan dari pihak yang dirasa mengetahui masalah.
“Hari ini ada tiga orang yang diminta klarifikasi. Bagaimana hasilnya? kita masih melakukan pendalaman,” katanya.
Pihaknya akan melakukan mengambil kesimpulan dalam waktu dekat. Namun Herlangga masih belum dapat menjelaskan secara detil.
“Dalam waktu dekat nanti akan kita simpulkan langkah apa yang kita lakukan terhadap laporan masyarakat. Hingga saat ini sudah ada 18 orang yang diminta klarifikasi oleh Kejari Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro