Headlinehukum

Pihak Pengadaan Sepatu PDL untuk Dinas Damkar Hingga Kini Masih Bungkam

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok memanggil dan meminta keterangan dari pihak kontraktor yang melakukan pengadaan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Kejaksaan tidak hanya memeriksa dari pihak kontraktor, namun juga memeriksa pihak lainnya seperti komandan regu dan pejabat Damkar lainnya.

Kejaksaan Negeri Kota Depok juga memanggil pihak penyedia barang terkait dugaan praktik korupsi pengadaan sepatu PDL pada tahun 2018 di Dinas Damkar Kota Depok, Adalah Sadar pihak penyedia barang (sepatu) tersebut.

Kepada wartawan, ia mengaku sudah memberikan keterangan pada penyidik Kejaksaan.

“Semua sudah sama penyidik ya,” ujarnya, kemarin.

Sadar mengaku, bahwa proyek pengadaan sepatu ini ia kerjakan menggunakan perusahaan yang dipinjam.

“Saya pinjam, jangan salah ya, saya pinjam. Saya pinjam ke Afrizal, kemudian kepada yang punya, Hadi Effendi,” ungkapnya.

Soal kualitas sepatu PDL yang disebut-sebut tak mumpuni, Sadar mengatakan pengadaan barang telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta.

“Saya mengadakan itu sesuai dengan spek (spesifikasi),” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan Afrizal pernah mencatat sebagai Caleg dari salah satu Partai Politik.

Saat Jurnal Depok ingin mengkonfirmasi kepada Afrizal karena namanya disebutkan oleh salah satu terperiksa, namun kantornya di Pancoran Mas terlihat kosong.

Hal yang sama juga terlihat di rumah kediaman Hadi Efendi di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, tampak sepi. Bahkan saat coba dihubungi melalui pesan singkat melalui WhatsApp yang bersangkutan tidak meresponnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan mengatakan Kejaksaan Negeri Depok telah memanggil para saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Dugaan korupsi yang dimaksud adalah dalam hal pengadaan sepatu dinas lapangan yang harganya diklaim mencapai Rp 850 ribu per pasang. Namun diduga harga sepatu tersebut tidak sebesar itu.

“Oang yang diperiksa. Intinya adalah siapa yang mengetahui penyedia barang dan jasa kemudian masalah pengadaan seperti apa,” jelasnya.

Saksi yang dipanggil, kata dia, adalah dua orang pejabat eselon 3 dan saksi lainnya.

Kasus ini bermula dari seorang pegawai non ASN di dinas tersebut yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu. Kedua, dugaan pemotongan insentif tenaga honorer yang mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya.

Saat ini laporan tersebut masih terus didalami termasuk mengenai potensi kerugian yang terjadi. Pengadaan sepatu yang dilaporkan menggunakan anggaran di dinas tersebut tahun 2018.

“Kita belum bisa hitung (potensi kerugian) karena kan belum sampai tahap situ, tapi memang menggunakan anggaran Dinas Damkar. Anggaran tahun 2018,” paparnya.

Saat ini pihaknya baru masuk tahap pengumpulan data dan informasi. Jika memang benar ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dalam hal ini adalah dugaan korupsi maka akan langsung dinaikkan status menjadi penyelidikan.

“Saat kita menerima laporan, kita harus lakukan pengumpulan data. Kalau disitu ada indikasi perbuatan melawan hukum baru kita naikkan ke penyelidikan. Masih tahap awal, ini menjadi kunci apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button