Headlinehukum

Pelanggar E-TLE Didominasi Angkutan Umum Seperti Angkot dan Taksi

Margonda | jurnaldepok.id
Kendaraan umum berplat kuning mendominasi melakukan pelanggaran dan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di Jalan Margonda, Depok.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Reza Hafiz Gumilang mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 120 pelanggaran dan mungkin akan bertambah lagi.

Dia menambahkan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman didominasi adalah kendaraan umum.

“Pribadi dan plat kuning. Tapi sampai saat ini masih didominasi plat kuning untuk penggunaan sabuk pengaman atau safety belt. Kalau detail angka pastinya belum bisa memberikan secara fix tapi perkiraan untuk presentasenya sekitar 60-an persen itu plat kuning seperti angkot atau taksi,” paparnya.

Dari pantauan sementara, kata Reza, pelanggaran ditemukan paling rawan terjadi pada saat jam berangkat dan pulang kerja.

“Dominasi seperti itu, pagi dan sore hari. Siang bukan agak turun, tapi sangat banyak capture pelanggaran itu pagi dan sore hari,” tuturnya.

Ia menambahkan, surat tilang terkait denda telah dilayangkan ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra M Waspada menambahkan pemilik kendaraan yang menjual pada pihak lain diaharapkan segera mengurus administrasi.

“Sehingga pemilik kendaraan yang lama tidak akan terkena teguran jika pemilik baru melanggar di jalan raya. Misalnya saja pemilik kendaraan yang baru melanggar di jalan raya dan terekam CCTV, maka yang akan dikirim surat pemberitahuan adalah pemilik lama kalau kendaraan tersebut belum balik nama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

“Permasalahan memang sekarang ini banyak kendaraan yang belum dibalik nama kan, nanti yang lama-lamanya akan dikenakan pajak progresif. Nah tetap akan alamat yang di STNK, nanti itu akan dikordinasi dengan pihak yang baru, kalau itu tidak diindahkan, itu akan secara otomatis akan terblokir juga itu STNK nya,”katanya.

Oleh karena itu dia mengimbau agar setiap penjualan kendaraan harus segera dibalik nama atau plat lamanya diblokir.

“Kalau tidak dibalik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif. Jadi gini misalnya, punya kendaraan dan dibeli sama teman maka harus segera memblokir kendaraan tersebut. Kalau tidak, nanti kalau membeli kendaraan yang sama maka akan kena doubel bayar pajak,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button