Margonda | jurnaldepok.id
Menindaklanjuti rencana kebijakan larangan mudik, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional Antar Kota Dalam Provinsi dan Antar Kota Antar Provinsi AKDP/AKAP dan operasional terminal.
Dimana mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP dihentikan sementara.
“Layanan AKDP/AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” ujar Dadang Wihana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Rabu (31/3).
Dikatakannya, aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya, saat ini masih menunggu dari pemerintah pusat, termasuk rencana adanya penyekatan/check point.
“Kepada warga diimbau untuk memaklumi kondisi ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” paparnya.
Dikatakannya, hal itu juga diberlakukan di Terminal Jatijajar, Kota Depok. Dimana, di tanggal tersebut tidak ada lagi layanan AKDP dan AKAP.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang seluruh warga Indonesia mudik saat Lebaran nanti. Tentunya larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi juga karyawan BUMN dan swasta.
Dalam jumpa pers virtual pada, Jum’at (26/03), Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ungkapnya seperti dilansir dari detik.com.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan. n Rahmat Tarmuji