Margonda | jurnaldepok.id
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok, meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.
Ketua DPC Demokrat Depok, Edi Sitorus di Polres Metro Depok mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gerakan sepihak yang dilakukan kubu Moeldoko.
“Jadi kami membuat surat terkait dengan pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres dan juga memberikan surat keputusan DPC yang sah yang dikeluarkan oleh Mas Agus Harimurti Yudhoyono,” ujarnya, kemarin.
Dirinya mengaku, langkah ini sudah disepakati oleh seluruh ketua divisi Partai Demokrat di Indonesia.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, surat pengajuan dan perlindungan hukum ini terkait dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah dikeluarkan untuk kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil kongres ke-5 pada 15 Maret 2019.
Kemudian dalam laporannya tersebut, Demokrat Depok juga menyertakan logo dan atribut partai. Dikatakan Edi, hal itu penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini kami antisipasi apabila dikemudian hari ada orang yang memakai dan mengatasnamakan Demokrat, karena itu kan juga sudah menyalahi aturan, sudah melanggar undang-undang,” paparnya.
Edi menegaskan, Demokrat sudah mendaftarkan atribut melalui Ketua Umum yang sah, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY.
“Jadi dalam rangka mengantisipasi hal-hal tersebut,” katanya.
Edi memastikan, kelompok yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal.
“Menurut kami itu bukan KLB, hanya segelintir orang membuat rapat mengatasnamakan Partai Demokrat,” pungkasnya. n Aji Hendro