Headlinehukum

Siap-siap Kendaraan Anda Diblokir jika Tak Membayar Denda E-Tilang

Margonda | jurnaldepok.id
Pelanggar yang mengabaikan tidak membayar denda Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik dalam waktu yang sudah ditentukan maka otomatis akan terbelokir.

Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhamad Indra Waspada saat peluncuran E-TLE di halaman Polres Metro Depok pada, Rabu (24/3) mengatakan, pelaksanaan E-TLE sudah dimulai.

Dia mengatakan pihaknya melakukan penambahan kamera elektronik dengan penambahan pelanggaran bagi pengemudi motor khusus tidak menggunakan helm.

“Pengembangan kedepan kamera E-TLE ini akan dipasang kembali di tiga titik jalan utama di Depok, yaitu Jalan Ir Juanda, Alternatif Cibubur dan Margonda Kelurahan Pondok Cina Depok,” ujarnya, kemarin.

Tujuan setelah dioperasikan ETLE ini, kata dia, sebagai penindakan lalu lintas di jalan.

“Khususnya sementara ini baru ada satu kamera elektronik ETLE terpasang di jembatan JPO Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda. Kemampuan ETLE baru bisa dilakukan dua tingkat pelanggaran yaitu baru khusus pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan HP sewaktu berkendara,” katanya.

Tangkapan kamera CCTV ini, kata dia, sudah terkoneksi dengan Comment Office E-TLE. Setelah itu akan diprint surat pemberitahuan langsung dikirimkan ke alamat si pelanggar tersebut.

Ada dua langkah yang dapat dilakukan bagi pelanggar untuk dapat memproses pelanggarannya yaitu dapat mendownload website lalu masukan data web setelah itu akan keluar brupa bank untuk proses pembayaran denda tilang ke bank yang ditunjuk.

“Cara kedua pelanggar dapat datang ke kantor Commande Center E-TLE untuk membayar denda tilang,”tambahnya.

Batas waktu bayar denda maksimal hanya dua minggu jika tidak dibayar secara otomatis maka pemilik kendaraan tidak bisa membayar perpanjangan pajak kendaraannya.

“Kami juga dalam melakukan pengembangan inovasi lain mobile E-TLE dengan penambahan kamera digunakan anggota dengan motor melakukan patroli jika tertangkap akan ditegur dan terintegrasi ke kantor Polres,”katanya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan sebagai salah satu inovasi dalam Satuan Lalulintas khusus dalam proses tilang sudah dengan cara elektronik yaitu E-TLE.

Untuk jajaran Polda Metro Jaya dalam penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE hanya ada dua di tingkat Polres yaitu pertama Polres Metro Depok dan Kabupaten Bekasi.

“Alhamdullilah dari dukungan Forkopimda tingkat II Kota Depok yakni Wali Kota Depok dalam pemasangan kamera tilang Elektronik E-TLE ini berhasil mendapatkan penghargaan dari pimpinan,” ungkapnya.

Kapolres berharap dengan ETLE ini, masyarakat khusus pengendara bermotor dapat lebih disiplin dalam mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan.

Di lokasi sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, berharap, masyarakat dapat mengetahui kebijakan tersebut.

“Jangan sampai sosialisasi ini tidak diketahui masyarakat, makanya sebagai salah satu sosialisasi bisa disampaikan kepada warga bahwa kita sekarang sudah melakukan, E-TLE,” tandasnya.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara.

“Jangan melanggar rambu dan jangan menggunakan handphone saat berkendara. Itu saran dari kami agar tidak terjadi pelanggaran dan lebih tertib lalu lintas,” tuturnya.

Selain itu, Imam berkeyakinan langkah ini dapat mengurai kemacetan.

“Karena tidak boleh sembarangan berhenti, ada CCTV ataupun kamera yang memotret pelanggaran tersebut. Mudah-mudahan titiknya akan diperbanyak sehingga makin banyak ketertiban lalu lintas, terutama di Jalan Margonda,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button