Margonda | jurnaldepok.id
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok menggelar Lokakarya Business Plan 2021-2025.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo mengungkapkan, selain untuk memberikan palayanan secara maksimal, PDAM juga harus memberikan profit bagi perusahaan.
“Pelayanan harus diutamakan untuk masyarakat, sementara profit juga mendukung program-program pemerintah dalam rangka peningkatan PAD Kota Depok. Lokakarya ini juga dimaksudkan untuk melindungi keberadaan air khususnya air bawah tanah,” ujar Sri kepada Jurnal Depok, Selasa (23/3).
Ia menambahkan, saat ini sumber air PDAM berasal dari sungai yang ada di Depok seperti Ciliwung, Pesanggrahan dan Kali Angke.
“Kedepan bisa juga dikaji air situ, kalau memungkinkan hal itu bisa dilakukan. Karena kebutuhan air ini berkelanjutan bukan hanya sesaat, jadi harus ada terus. Dari itu kami juga meminta dukungan elemen masyarakat, parktisi dan media agar target PDAM mencanangkan jumlah pelanggan lebih besar lagi dapat terwujud di tahun 2030,” paparnya.
Direktur PDAM Tirta Asasta Kota Depok, M Olik mengungkapkan kegiatan tersebut ditujukan untuk mempertajam rencana-rencana yang telah ditetapkan atau rencana yang diharapkan. Untuk mengetahui arah dan tujuan perusahaan. Selain itu, lokakarya ini digelar dalam rangka menjaring stakeholder dan aspirasi masyarakat Depok untuk memberi masukan terkait rencana bisnis PDAM lima tahun kedepan.
“Manfaat dan fungsi Business Plan, antara lain sebuah bagian terpenting yang memperlihatkan keadaan saat ini dan masa depan. Hal tersebut sebagai daya tarik untuk mengawali sebuah bisnis, merancang strategi dan rencana awal bisnis, mencari sumber dana guna menarik atau mendatangkan pihak ketiga seperti investor, jasa perbankan atau lainnya yang akan membantu bisnis yang dijalankan,” terangnya.
Artinya, kata dia, rencana bisnis dapat menjadi semacam proposal yang akan membantu mendapatkan modal usaha. Kemudian membuat bisnis lebih fokus dan terarah dalam menentukan jenis bisnis, modal, strategi bisnis serta jenis pemasaran yang akan digunakan. Business Plan, juga dapat digunakan untuk memprediksi masa depan bisnis yang akan dijalankan. Sebab, saat menyusun rencana bisnis, maka akan terlihat gambaran kedepan perusahaan yang akan dijalankan. Diharapkan dengan perencanaan bisnis, tujuan perusahaan jelas dan terarah.
Disamping itu, Business Plan adalah salah satu amanah peraturan perundangan-undangan yaitu sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri No 118 tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
“PDAM memerlukan pembiayaan yang cukup besar mengingat cakupan layanan PDAM yang baru 15% sementara SDGs pada tahun 2030 menargetkan akses air minum 100% menjadi salah satu alasan penyelenggaraan kegiatan ini,” ungkapnya.
Dengan target tersebut, kata dia, diperkirakan kebutuhan investasi PDAM periode 2021-2025 mencapai Rp 1,2 Triliun sementara rencana pembiayaan dalam Business Plan berasal dari Internal PDAM sebesar Rp 387,65 Milyar; Rp 452,9 Milyar dari APBD Kota Depok; Rp 5,3 Milyar dari APBD Provinsi; Rp 21 Milyar dari APBN Cipta Karya; Rp 211 Milyar dari APBN SDA dan sisanya Rp 164 Milyar dari pihak swasta.
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto mengatakan, DPRD telah menyetujui dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Asasta Kota Depok sebasar Rp 500 milyar.
“Penyertaan modal akan kami berikan secara bertahap setiap tahunnya sesuai kebutuhan PDAM, kurang lebih Rp 500 milyar. Dana itu untuk infrastruktur PDAM, karena banyak yang sudah tidak layak dan berusia di atas 20 tahun. Mau tidak mau harus diperbaharui, selain itu juga untuk menyambung jaringan ke pelanggan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi B DPRD Kota Depok secara tegas meminta pengembang perumahan, apartemen dan hotel untuk menggunakan air PDAM.
“Sebelum izin dikeluarkan mereka wajib menggunakan PDAM, itu masuk dalam salah satu syaratnya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji