HeadlinePemerintahan

Target Perolehan PBB Kota Depok Tahun Ini Dipatok Rp 356 Miliar

Margonda | jurnaldepok.id
Sukses meraih prosentase 102,86 persen pada sektor pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) menaikan target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2021.

Kepada Jurnal Depok, Kabid Pajak Daerah 2, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengaku optimis bisa memenuhi target perolehan PBB tahun 2021 sebesar Rp 356 Miliar seiring membaiknya sektor perekonomian.

“Pada masa pandemi tahun 2020 perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih bisa melampaui target, dan kami bertekat tahun ini akan meningkatkan prosentase perolehan PBB meskipun target perolehan lebih besar dari tahun lalu,” ujar Reza kepada Jurnal Depok, diruang kerjanya kemarin.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020 target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok, sebesar Rp 264.482.868.290, dengan perolehan mencapai Rp 272.057.042.356, (102,86%) yang diserap dari 626.320 wajib pajak, sementara untuk tahun 2021 target PBB sebesar Rp 356.000.000 yang akan diserap dari 643.267 wajib pajak.

Dia juga menginformasikan, pihaknya masih membuka kesempatan bebas denda hingga bulan Juni 2021 bagi para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran PBB dengan batas tunggakan dari tahun 2008 hingga 2020.

“Buruan mumpung masih ada tenggat waktu bebas denda administrasi hingga bulan Juni bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan PBB nya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih merupakan sektor andalan sumber pembiayaan pembangunan hal ini disebabkan karena Kota Depok tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat diandalkan untuk menopang biaya pembangunan.

“Kita semua tahu, Depok tidak memiliki sumber daya alam yang bisa diandalkan untuk membiayai pembangunan, oleh sebab itu tak berlebihan jika pendapatan dari sektor pajak masih merupakan andalan untuk menopang biaya pembangunan,” tutup Reza. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button