Kota Kembang | jurnaldepok.id
Forum Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kota Depok Fokus untuk mengoptimalisasikan Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok.
“Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kota Depok mencakup, penyelenggarakan administrasi kesekretariatan serta menyelenggarakan administrasi keuangan,” ujar Kania Purwanti, Sekretaris DPRD Kota Depok, kemarin.
Selanjutnya, sambungnya, Sekretariat DPRD juga memiliki tupoksi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Dikatakannya, untuk rencana program di tahun 2022 meliputi program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota dan program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi
DPR.
Dijelaskannya, visi Kota Depok tahun 2021-2026 adalah Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera. Sementara misi nya yakni Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan; Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif; Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga; Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing; Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman.
Dalam forum renja itu juga dibahas terkait beberapa program kerja DPRD yang akan menjadi prioritas untuk tahun 2022 seperti; Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah; Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; Administrasi Umum Perangkat Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan masih banyak lagi beberapa program kerja lainnya.
“Tentu kami berharap optimalisasi Sekretariat DPRD Depok terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji