HeadlinePemerintahan

Santunan Kematian untuk Korban Covid-19 Dihentikan, Ini Penjelasan Kemensos dan Dinsos Depok

Margonda | Jurnal Depok

Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Tahun 2021. Sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dan usulan yang diajukan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam suratnya mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat tersebut pun kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Surat itu dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti.

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI,” ujarnya.

Dengan adanya keputusannya tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi diharapkan bisa menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Selain itu mereka juga diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial.

Sementara itu Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial mengakui sudah melakukan sosialisasi terkait program santunan kematian (sankem) bagi korban meninggal akibat Covid-19 sejak bulan Juli 2020.

Kepala Dinas Sosial kota Depok, Usman Haliana mengatakan sudah sejak awal menyampaikan surat perihal program santunan kematian untuk korban Covid -19 itu kepada para Camat dan Lurah se Kota Depok untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

Usman menguraikan, surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial-Kemensos RI kepada pihak provinsi Jawa Barat telah ditindak lanjuti oleh dinas sosial provinsi Jawa Barat kepada seluruh dinas sosial kabupaten/kota se Jawa Barat.

“Selanjutnya, berdasarkan surat dari Kemensos RI dan Dinsos provinsi Jawa Barat itu, Dinsos Kota Depok mengirimkan surat bernomor 460/1058/linjansos pada tanggal 13 Juli 2020 kepada para Camat dan Lurah sekota Depok,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Rezky M Noor sudah mengetahui adanya penghentian santunan kematian untuk korban Covid-19.

“Ya kami sudah terima surat edaran perihal dihentikannya santunan kematian bagi korban Covid- 19,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button