Bojonggede | jurnaldepok.id
Seorang ayah di Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. IRW (51) tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil. Perbuatan itu dilakukan di rumah yang mereka kontrak di kawasan Tajur Halang.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan kepada anaknya itu sejak 2020. Namun kasus ini baru terungkap pada 2021.
“Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gunukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek,” ujarnya, kemarin.
Adanya laporan itu, polisi kemudian mendalami kasus ini dan menemukan adanya wanita yang dirawat di sebuah rumah sakit. Setelah dicek barulah IRW mengaku sebagai suami dari wanita tersebut.
“Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandungnya sendiri setelah hamil. Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah,” paparnya.
Setelah hamil kemudian pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang digugurkan tersebut berusia enam bulan.
“Jadi setelah hamil dipaksa diguguurkan dengan salah satu obat dengan jamu, kemudian dikubur anak itu meninggal,”katanya.
Pelaku kemudian diamankan petugas. IRW kini mendekam di sel dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman di atas 20 tahun.
Sementara itu pada penyidik, IRW mengaku khilaf. Ia tak bisa menahan nafsu syahwatnya sejak sang istri meninggal dunia. n Aji Hendro