Cipayung | jurnaldepok.id
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kementrian Dalam Negeri diharapkan bisa melantik pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota sesuai jadwalnya.
“Diharapkan Gubernur Jawa Barat tidak mengangkat pejabat sebagai Plt Walikota Depok dimasa transisi pergantian kepimpinan Kota Depok,” ujar Yusuf Triilis Hendra, Pengamat Politik Kota Depok, kemarin.
Hal itu dikatakan Yusuf menjelang masa transisi pergantian kepimpinan Kota Depok pada 16 atau 17 Februari mendatang.
Dia mengatakan sepatutnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pelantikan pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
“Kami dapat informasi kalau pelantikan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono dilakukan secara serentak dengan walikota wilayah lain di Provinsi Jawa Barat di akhir bulan Februari,” paparnya.
Akan tetapi, kata dia, masih ada daerah lain perihal sengketa pilkada di Mahkamah Konsitusi. Dengan menunggu hasil sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konsitusi, maka dikhawatirkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok tidak tepat waktu pada 17 Februari 2021.
Dimana pada 16-17 Februari merupakan masa habisnya jabatan Mohammad Idris dan Pradi Supriatn sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016-2021.
“Jika Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri tidak melantik Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono pada tanggal tersebut, maka otomatis akan ada Plt Walikota Depok hingga adanya pelantikan. Yang tidak bersengketa dihukum seperti Kota Depok, semestinya bisa segera dilantik oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Ia menuturkan, dipercepatnya pelantikan kepala daerah terpilh hasil pilkada yang tidak tersangkut sengketa, agar mereka bisa langsung bekerja dan menerapkan kebijakan strategis program mereka di daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah terus berjalan dan tidak terhambat.
Ketua DPRD Depok, TM Yusuf Syahputra menambahkan DPRD sudah memparipurnakan dan mengajukan pengangkatan calon wali-wakil wali kota terpilih ke Kemendagri.
Terkait pelantikan, sambungnya, pihaknya bukan dalam kapasitasnya untuk mengajukan tanggal pelantikan.
“Itu domainnya Gubernur. Namun periodenisasi Idris-Pradi ini tanggal 16 Februari 2021 sudah selesai. Jika tanggal 17 Februari 2021 dilakukan pelantikan maka itu sesuai jadwal dan tidak ada kekosongan kepala daerah,” jelasnya.
Namun, sambungnya, jika pelantikan lewat dari tanggal itu maka harus ada Plt untuk mengisi kekosongan.
“Jadi rapat paripurna pengumuman ini untuk menindaklanjuti surat masuk dari KPU. Karena di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri harus ada berita acara dan risalah rapat paripurna,” pungkasnya. n Aji Hendro