Margonda | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
“Penetapan pasangan calon sudah dilakukan oleh KPU minggu lalu dan KPU telah melayangkan surat kepada kami. Kemudian hari ini (kemarin,red) kami paripurnakan ketetapannya karena salah satunya harus melalui mekanisme berita acara dan risalah paripurna DPRD,” ujar TM Yusuf Syahputra, Ketua DPRD Kota Depok, Rabu (27/1).
Ia menambahkan, setelah diparipurnakan kemudian nama wali-wakil wali kota Depok terpilih yakni Mohammad Idris-Imam Budi Hartono langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ajukan itu melalui Gubernur Jawa Barat. Kami ajukan pengangkatan calon wali-wakil wali kota terpilih,” paparnya.
Terkait pelantikan, sambungnya, pihaknya bukan dalam kapasitasnya untuk mengajukan tanggal pelantikan.
“Itu domainnya Gubernur. Namun periodenisasi Idris-Pradi ini tanggal 16 Februari 2021 sudah selesai. Jika tanggal 17 Februari 2021 dilakukan pelantikan maka itu sesuai jadwal dan tidak ada kekosongan kepala daerah,” jelasnya.
Namun, sambungnya, jika pelantikan lewat dari tanggal itu maka harus ada Plt untuk mengisi kekosongan.
“Jadi rapat paripurna pengumuman ini untuk menindaklanjuti surat masuk dari KPU. Karena di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri harus ada berita acara dan risalah rapat paripurna,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji