Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis model Catherine Wilson tujuh bulan penjara terkait penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan terhadap Catherine Wilson digelar pada, Senin (25/1) dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
Di sidang sebelumnya Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Catherine Wilson bersalah.
“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi (satpam) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1).
Lalu Cathrine Wilson dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ucapnya.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
“Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya. n Aji Hendro