HeadlineNarkoba

Modus Baru Teh Kemasan Berisi Sabu, Pelaku Diringkus Polisi

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan 44 bungkus bergambar teh berisi sabu yang siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menuturkan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya diamankan lima pelaku narkoba di wilayah Kota Depok. Dari mereka itulah, diketahui bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah yang cukup besar ke Jakarta dan sekitarnya.

“Berdasarkan pengembangan didapatlah satu nama, inisial DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia (DN) akan memasukan barang haram ini ke daerah Jawa, khususnya Ibu Kota,” katanya di Polres Metro Depok, kemarin.

Dari hasil pengembangan kemudian tim melakukan pengejaran terhadap DN alias SS, hingga ke sebuah hotel di wilayah Padang, Sumatera Barat.

“Sampai sana tim melakukan penggerebekan, tetapi yang ditunggu, yakni saudara DN alias SS tidak ada ditempat, hanya ada satu tersangka disana, inisialnya adalah EP alias MA, alias N, nah dia ini (EP) yang berhasil kami amankan sekarang,” paparnya.

Barang bukti sabu sebanyak lebih dari 46 kilo gram itu, disita petugas dari dalam dua koper berukuran besar yang disembunyikan tersangka di dalam kamar hotel tersebut, pada Sabtu malam, 16 Januari 2021.

Untuk mengelabui petugas sabu tersebut dikemas menggunakan teh asal Cina dari Malaysia. Dari pendalaman, diketahui masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat. Mereka yakni berinisial AT dan UA. Keduanya diduga sebagai pemasok atau atasan DN alias SS. Keduanya, sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Intinya barang ini siapapun pemilik dan pengedar akan kita tindak tegas. Kita ancam dengan jeratan pidana hukuman mati,”katanya.

Sementara itu tersangka EP alias MA yang saat ini tertangkap, diduga berperan sebagai kurir.

“Sudah berapa lama dia beraksi masih pengembangan oleh anggota. Dari hasil introgasi diketahui, sekali beroperasi EP alias MA mendapat honor dengan jumlah yang fantastis, kisaran Rp 50 juta. Jika ditotal, barang haram yang disita petugas ini nilainya lebih dari Rp 50 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati.

“Kami pihak Kepolisian akan terus memburu bandar narkotika hingga ke lubang tikus,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button