HeadlinePemerintahan

Aktivitas Warga Dibatasi Lagi, Mulai dari Operasional Pasar Hingga Hajatan

Margonda | jurnaldepok.id
Seluruh aktivitas masyarakat di Kota Depok dibatasi menyusul diberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mendukung aturan menteri tersebut.

“Kami Pemkot Depok menyambut baik instruksi Mendagri dan SE Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu pemkot selanjutnya mengeluarkan sejumlah kebijakan,” katanya.

Pertama Perwal No 1 2021 tentang perubahan kedua atas Perwal Depok No 59 tahun 2020 tentang PSBB secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.

Kedua, dikeluarkan Keputusan Walikota Depok No no 443 tahun 2021 tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta pusat esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.

Ketiga, Keputusan Walikota Depok Nomor 443 tahun 2021 tentang perpanjangan ketujuh pembatasan kegiatan usaha resto cafe rumah makan warung dan usaha sejenis.

“Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat pemkot mengeluarkan sejumlah peraturan. Antara lain pelaksaanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor, tempat kerja baik pemerintah dan swasta, ini diberlakukan,”katanya.

Dia mengatakan, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dan pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00WIB. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk jam operasional pasar dimulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas luasan pasa.

Kegiatan resto cafe rumah makan dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in)dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan jam 21.00 WIB.

Penyelenggaraan khitanan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus lapor RT RW dan lurah setempat.

“Terkait dengan ketentuan pengaturan atau larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB proporsional ini tetap masih diberlakukan,”katanya.

Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan prokes tentunya, dan akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu satgas Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari TNI-Polri, Pemkot Depok dan aparat terkait,” paparnya.

Terkait dengan masalah stretegi, sambung Idris, pihaknya mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW sebagai basis pencegahan terdepan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Dia pun meminta agar seluruh warga mau secara iklas dan tulus untuk melaksanakan kebijakan ini agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.

“Mari kita laksanakan gerakan Iman, imun, memakai masker, mencucin tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Iman perdalam, dalami tanamkan keimanan kita kepada Tuhan bahwa Tuhan Maha adil dan Maha bijaksana agar bisa menjadi satu-satunya penolong kita dalam menghadapi pandemi. Imun meningkatkan imunitas tubuh kita dengan menjaga prokes sebagaimana yang sudah diarahkan pemerintah,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button