Cilodong | jurnaldepok.id
Model ternama Cahtrine Wilson alias Keket mendapatkan perlakuan sama dengan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok di Kecamatan Cilodong.
Keluarga Chatrine Wilson, Marry Tung kepada wartawan mengatakan, sebelumnya Keket mengalami iritasi kulit ketika berada di sel Rutan Kelas I Depok. Namun kini kondisinya sudah membaik dan ditangani tim dokter.
Keket pun menjalani kegiatan lazimnya warga binaan lainnya. Dia mengatakan Keket selama di sel diperlakukan sama seperti warga binaan lain. Keket tidak mendapatkan perlakukan khusus apapun sejak pertama kali mendekam di Rutan Kelas I Depok sejak 17 November 2020.
“Selama di rutan tidak ada fasilitas mewah dan sampai sekarang dia masih di tahan di rutan. Fasilitas telepon itu adalah telepon umum untuk komunikasi karena pandemi jadi dia bisa bicara dengan keluarga dan pengacara,” ujar Marry, kemarin.
Diakui Marry, bahwa Keket sempat menderita gatal-gatal namun sudah ditangani dan diberi obat.
“Itu sekitar satu minggu lalu. Diduga gatal-gatal yang diderita Keket karena cuaca dan air,” paparnya.
Dikatakan Marry bahwa Keket memang bisa berbelanja di dalam area rutan dengan kartu khusus yang telah disediakan pihak rutan.
“Ada fasilitas untuk beli kebutuhan mereka karena di rutan di sediakan minimart dan bayar menggunakan kartu semacam kartu pembayaran non tunai,” tegasnya.
Pihak keluarga mengucapkan terimakasih pada pihak rutan karena telah memenuhi haknya untuk dapat berobat saat Keket menderita sakit.
“Kami juga berterima kasih kepada pihak Rutan Depok dan semua pengurusnya karena sampai saat ini Cathrine dalam keadaan sehat dan baik,”katanya.
Sebelumnya, Cathrine Wilson binti Peter Wilson dituntut delapan bulan. Keket didakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket diamankan di rumahnya di kawasan Cinere Depok pada Juni 2020.
Keket sempat menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri. Kemudian setelah berkasnya dinyatakan P21 lalu Keket diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas I Depok selama menjalani persidangan.
Sidang digelar secara virtual di tiga tempat. Yaitu di Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Depok. Agenda sidang adalah tuntutan.
Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido,” kata JPU Rozi Juliantono. n Aji Hendro