Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah wanita penghibur dari beberapa cafe atau warung remang-remang di wilayah Depok dan mengingatkan belasan cafe yang membandel.
“Ya, kami memang melakukan beberapa penertiban baik itu perederan maupun penjualan minuman beralkohol maupun praktik larangan asusila,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny.
Ia menerangkan, operasi penertiban yang dilakukan bersama aparat TNI-Polri ini selain dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) juga dalam rangka menekan kerumunan orang, terlebih jelang perayaan tahun baru.
“Pengalaman kami sering ada pesta miuman beralkohol. Harapan kami penertiban ini bisa mengurangi perayaan tahun baru, terlebih sekarang di masa pandemi karena ada larangan berkerumun,” paparnya.
Dikatakannya, penertiban ini bisa mengurangi aktivitas-aktivitas yang terbiasa merayakan tahun baru dengan minuman beralkohol dan berkerumun.
Lienda menilai, kegiatan itu meresahkan masyarakat dan berpotensi menggangu ketertiban umum hingga bisa mengarah pada tindakan pidana. Kekhawatiran lainnya adalah rentan terjadi penyebaran atau penularan Covid-19.
“Jadi harapannya kita bisa mengendalikan ini dari awal, sehingga tahun baru tidak ada perayaan apalagi dengan mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.
Ia menyebut, dari operasi selama dua malam terakhir, ada sembilan lokasi yang ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol dan wanita penghibur.
“Hasilnya ada hampir seribuan minuman beralkohol yang kita sita dan akan kita sidang untuk selanjutnya kita musnahkan. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa wanita penghibur yang menemani minum-minum,” jelasnya.
Lienda mengancam, jika para pemilik cafe tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan terkait batasan aktivitas, kemudian jam operasional dan larangan menyediakan minuman beralkohol, maka pihaknya bakal melakukan penyegelan.
“Yang diperingatkan sudah ada 12 titik cafe, nah itu dalam pemantauan. Kalau masih melakukan aktivitas yang melanggar dengan sangat menyesal akan kami segel,” tegasnya.
Selain itu juga, berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Depok, lanjut Lienda, tempat karaoke atau rumah bernyanyi masih belum boleh beroperasi.
“Tempat karaoke belum boleh, kalau ada yang beroperasi tolong sampaikan. Ya, saya harap masyarakat ikut berperan aktif untuk bisa menghubungi kami di nomor kami 08111545020 itu hotline Satpol PP,” pungkasnya. n Aji Hendro