HeadlinePilkada

Meleset dari Target, KPU Klaim Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Pecah Rekor

Margonda | jurnaldepok.id
Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Depok tahun 2020 dinilai pecah rekor dibandingkan pilkada sebelum-sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 melahirkan sebuah rekor baru untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih. Walaupun pihaknya meleset dari target partisipasi yakni 77,5 persen.

Namun Nana mengaku pihaknya telah mencapai proses yang telah dilakukan dengan maksimal dan optimal.

“Kamj nilai ini sejarah baru di Pilkada Depok sejak 2005, 2010, 2015, hingga 2020, bahwa pada pilkada ini tingkat partisipasi mencapai 62,79 persen, ini rekor,” ujar Nana seusai rapat pleno penghitungan suara tingkat kota Pilkada Depok 2020, kemarin.

Dia mengatakan, total jumlah pemilih atau surat suara yang sah sebanyak 748.346 suara, dan yang tidak sah sebanyak 29.391 suara.

“Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok,”katanya.

Meskipun Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi, namun partisipasi mampu meningkat jika dibandingkan dengan pilkada di tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan ini pun dikatakan Nana tak sampai menimbulkan adanya klaster Pilkada penyebaran Covid-19.

“Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020,” tuturnya.

Atas torehan tersebut, KPU Kota Depok mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.

Nana berharap, dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas.

“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” jelasnya.

Jika pun ada gugatan, kata Nana, nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul, kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di MK,” akunya.

Menurut Nana, gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button