Pancoran Mas | jurnaldepok.id
SM, tersangka asusila di rumah ibadah di Kecamatan Pancoran Mas divonis 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntum Umum. Dalam persidangan tersebut, JPU Siswatiningsih menuntut SM dengan kurungan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” jelas JPU, Siswatiningsih pada persidangan, kemarin.
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut diantaranya adalah perbuatan SM meresahkan masyarakat, tidak mencerminkan seorang pendidik dan membuat korban mengalami trauma psikis akibat perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, sesungguhnya pihaknya berharap SM dituntut maksimal 15 tahun dengan pemberatan.
“Kita sih berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan. Itu sebetulnya tapi mungkin Jaksa punya pertimbangan lain,”katanya.
Namun demikian, Azas Tigor berujar pihaknya bisa menerima tuntutan 11 tahun penjara kepada terdakwa SM.
“Ya setidaknya kami bisa oke. Di samping itu ya kita sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dengan penegakan hukuman yang berat dan denda yang berat agar ada efek jera,” paparnya.
SM mencabuli sejumlah anak lelaki di bawah umur yang merupakan jemaah di rumah ibadah tempat pria tersebut bekerja.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, SM melakukan aksi pencabulan tak hanya di sebuah ruangan di rumah ibadah. Melainkan di sejumlah tempat termasuk di mobil tersangka dan rumah dari korbannya. n Aji Hendro