Margonda | jurnaldepok.id
Kejiwaan pembunuh tukang bakso yang terjadi di rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, akan diperiksa oleh tim psikolog.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya mulai mengarah pada tes kejiwaan pelaku.
“Terkait tes kejiwaan kita sudah mulai mengarah kesana,” ujarnya, kemarin.
Azis mengatakan, tes kejiwaan juga berguna untuk melihat kestabilan tersangka Juan dalam memberikan keterangannya.
“Kita lihat kestabilan dia memberikan keterangan. Bantuan psikologi tengah kami upayakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Azis juga menyebut bahwa Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun.
Sebelumnya juga diberitakan, Juan nekat menghabisi nyawa rekannya Muhamad Syarifudin alias Didin, dan jasadnya dikubur dalam hutan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Agustus 2020 silam.
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Juana alias Juan terhadap kakaknya sendiri Dendi juga sudah dilakukan.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Juan memperagakan kurang lebih 20 adegan dari mulai dirinya menghantam kepala kakaknya saat tertidur menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram hingga menguburkan korban.
“Ada 20 sampai 21 adegan, masih pra rekonstruksi. Nanti kita akan rekonstruksi dengan penuntut umum,”katanya.
Azis menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan pihaknya untuk menggali lebih dalam keterangan dari tersangka dan melengkapi proses penyidikan. n Aji Hendro