HeadlineKriminal

Keluarga Minta Pelaku Pembunuh Tukang Bakso di Gg Kopral Dihukum Mati

Margonda | jurnaldepok.id
Keluarga korban pembunuhan meminta kepada pengadilan memberikan hukuman mati kepada tersangka Juana atau Juan yang telah melakukan pembunuhan sadis. Dimana jasad korban dikubur di rumah kontrakan Sawangan dan kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Reni, adik dari salah satu korban SY mengatakan, pelaku Juan sering kali dibantu oleh sang kakak sehingga ia tak habis pikir jika Juan akan menghabiskan nyawa kakanya SY.

“Dicarikan kerjaan, dikasih duit, apa yang dia mau itu diturutin. Sampai warung dijual setengah,” ujarnya, kemarin.

Bahkan, kata dia, Juan dianggap sebagai adiknya sendiri sehingga dirinya tidak merasa curiga aksi yang dilakukan Juan.

“Juan sempat menemaninya mencari SY menggunakan sepeda motor. Padahal saat itu SY telah dibunuh dan dikuburkan di Kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Si Juan ikut mencari. Selalu ikut cari, seperti orang enggak ahli. Datar saja,”katanya.

Reni kini berharap, Juan memperoleh karma setimpal. Ia ingin Juan dihukum seberat-beratnya.

“Hukum seberat-beratnya. Kalau bisa, hukum mati. Kan dia bisa matiin abang saya, abang sendiri, hukum mati lah,” paparnya.

Seandainya pengadilan tidak menjatuhkan vonis mati kepada Juan, Reni berharap tersangka yang kini berada di sel tahanan Polres Metro Depok itu dipenjara seumur hidup.

Reni menilai, Juan merupakan pemuda yang berbahaya.

“Penjara saja hidup. Karena, kalau dia keluar, dia itu psikopat. Dia bisa bunuh keluarganya lagi,” ungkapnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pemuda 20 tahun ini membunuh abangnya itu karena kesal.

“Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah. Kemudian, tersangka beberapa kali mendesak abangnya agar segera menikah. Namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi,” ungkapnya.

Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya.

“Tapi akan kami dalami lebih lanjut. J menilai, dia membunuh kakaknya karena didorong amarah,” jelasnya.

Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

“J terancam dikenalkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button