Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) masing-masing kota/kabupaten se Jawa Barat.
Untuk Kota Depok, Ridwan Kamil menetapkan UMK sebasar Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.202.105,87.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk Depok sesuai yang kami ajukan yakni Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%),” ujar Pjs Wali Kota Depok, H Dedi Supandi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi, Minggu (22/11).
Ia menambahkan, bahwa UMK Kota Depok tahun 2021 besarnya sesuai dengan rekomendasi Pjs Wali Kota Depok yang diajukan pekan kemarin.
“Keputusan ini ditetapkan pada 21 November 2021 untuk kabupaten/kota se Jawa Barat melalui KepGubernur No 774. Ini akan berlaku di Januari 2021,” jelasnya.
Berikut daftar UMK kota/kabupaten di Jawa Barat. n Rahmat Tarmuji