HeadlineWilayah

Tak Miliki Izin Lingkungan, Proyek Cut and Fill Distop Dua Lurah

Bojongsari | jurnaldepok.id
Aktivitas perataan tanah di wilayah perbatasan Depok-Bogor tepatnya di RW 04 Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dan RW 02 Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, distop oleh dua kepala kelurahan.

“Dasar penyetopan ini tak lain pemilik belum mengurus izin lingkungan baik ke tingkat RT, RW maupun kelurahan. Sementara fasilitas pemerintah berupa jalan penghubung rusak akibat mobilisasi alat berat, begitu juga dengan jembatan,” ujar Suhendar, Lurah Duren Seribu kepada Jurnal Depok, Selasa (10/11).

Ia menambahkan, proyek tersebut mengerjakan perataan tanah yang nantinya akan dibangun area pertanian di dua wilayah.

“Untuk di wilayah Duren Seribu lahan yang diratakan kurang lebih dua hektar, sementara kalau di wilayah Parung kurang lebih enam hetar. Kami stop sementara sebelum ada kesepakatan bersama anatara pihak pengembang dengan lingkungan,” paparnya.

Selain tidak memiliki izin, penghentian proyek tersebut juga untuk menjaga fasilitas pemerintah berupa jalan dan jembatan.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Parung, Nur Widya. Ia mengatakan, bahwa kegiatan yang sudah berjalan beberapa minggu itu tidak ada koordinasi dengan lingkungan dan aparat kelurahan.

“Sampai detik ini kegiatan cut and fill belum ada izin baik dari tingkat RT, RW maupun desa. Kami enggak tahu buat apa, dari turunya alat berat juga kami tidak tahu,” tandasnya.

Dirinya mengapresiasi peran masyarakat yang menyikapi persoalan tersebut hingga sampai ke tingkat desa.

“Sementara kami stop dulu sebelum ada izin lingkungan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button