HeadlinePilkada

Tak Terdaftar di DPT Jangan Khawatir, KPU Pastikan Nyoblos Bisa Pakai KTP

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan warga Depok masih bisa mengggunakan hak pilihnya jika tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika ada warga Depok yang tidak masuk dalam DPT tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok, kemarin.

Namun begitu, sambungnya, waktu pencoblosan bagi mereka yang menggunakan KTP diatur yakni dari mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

“Jika datang sebelum atau sesudah jam tersebut, maka tidak bisa. Jadi ketentuan itu masih diberlakukan. Sekiranya warga Depok masih ada yang belum tersisir atau belum masuk ke DPT tidak perlu khawatir, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya nanti di hari H,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait ada atau tidaknya warga yang belum masuk DPT.

“Karena kami optimistis, proses ini menjadi DPT kan enggak ujug-ujug. Dari mulai coklit hingga muncul DPS ada uji public juga, semua kami undang hingga ditetapkan DPT. Jadi kami sangat yakin DPT yang kami hasilkan sangat berkualitas,” terangnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

Rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini. Adapun DPT untuk pilkada, Rabu 9 Desember 2020 nanti sebanyak 1.229.362

Dari data yang diperoleh, Kecamatan Sukmajaya menjadi kecamatan yang paling besar jumlah pemilihnya yakni mencapai 168.635, disusul Kecamatan Tapos sebanyak 164.557 dan Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 157.267.

Untuk mengantisipasi surat suara yang rusak dan lain sebagainya, KPU telah menyiapkan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT di masing-masing TPS. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button