Sukmajaya | jurnaldepok.id
MR Seorang pria digerebek di rumahnya di Kampung Manggis, Bojong Gede, Bogor, oleh anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, Selasa (20/10) malam karena sedang mengisap tembakau Gorilla.
Dari penggerebekan itu petugas memperoleh barang bukti daun sintetis gorillaz dalam enam bungkus plastik klip bening.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, pelaku MR (28), wiraswasta, ditangkap anggotanya di rumahnya pada saat sedang menggunakan daun sintetis jenis gorillaz.
“Waktu kami tangkap pelaku sedang menggunakan gorillaz di dalam rumah. Informasi kami dapatkan dari warga mengeluhkan rumah pelaku kerap digunakan sebagai tempat nongkrong dan menggunakan narkoba, ” ujarnya, kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman penyalahgunaan narkotika jenis tembako gorila, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman diatas 10 tahun penjara.
Sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok menangkap AL dan IH pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Perikanan Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan anggota Subnit 1 unit 1 Sat Narkoba melakukan undercover (penyamaran-red) saat transaksi berhasil mengamankan AL beserta istrinya IH.
“Dari tangan kedua pelaku diketahui sebagai suami istri ini petugas berhasil menyita barang bukti dalam rumah pelaku yaitu tiga buah plastik klip bening berisi sabu berat bruto 11,38 gram,” ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap anggotanya ketika pelaku akan melakukan transaksi sabu. Informasi yang telah didapatkan anggota tersebut langsung dikembangkan dan melakukan pendalaman.
“Ada informasi warga kalau AL akan transaksi, anggota melakukan penyamaran langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ternyata dalam aksinya tersebut istrinya yaitu IH juga ikut membantu transaksi juga, kami tangkap,” paparnya.
Dia menambahkan, hasil penggeledahan petugas dari rumah pelaku didapatkan juga dua buah timbangan digital, dua HP merek Xiaomi dan Advance.
“Pelaku AL mempunyai catatan residivis kasus serupa pengedar narkoba tahun 2015 dari Rutan Cilodong. Sementara setelah bebas beberapa bulan dari penjara, AL mengaku baru dua kali memesan sabu dari seseorang di Jakarta,” katanya. n Aji Hendro