HeadlinePeristiwa

Pura-pura Ayan, Komplotan Copet Berjimat Tali Pocong Diciduk Polisi

Margonda | jurnaldepok.id
Petugas Kepolisian Polresta Depok menemukan seutas tali pocong dari salah satu pelaku pencopet yang berhasil diamankan. Tali pocong berwarna putih kusam itu didapat dari pelaku HE yang berperan sebagai eksekutor.

“Tali pocongnya asli, katanya ini tali pocong belum dimakamkan masih di pusara, diikat terus digunting, itu sisaan katanya. Pelaku HE mengaku sudah enam tahun dirinya menyimpan tali pocong tersebut. Jimat itu selalu dibawa kemanapun ia pergi dan kata dia selalu ampuh memberi keselamatan padanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, kemarin.

Ia menambahkan, HE beraksi bersama ketiga rekannya berinisial SR (38), EI (44) dan SA (43) tertangkap basah oleh sopir angkutan kota yang ditumpanginya ketika melaju di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.

“Modus yang digunakan kawanan ini adalah dengan cara berpura-pura sakit ayan (epilepsi) untuk mengalihkan korban dan penumpang lainnya di dalam angkot. Namun aksi mereka diketahui oleh sang sopir yang langsung berteriak dan memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengamankannya. Selain tali pocong, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah tas, tujuh unit handphone,” paparnya.

Bahkan, ada seutas tali berwarna putih kusam, dari pelaku HE yang berperan sebagai eksekutor.

“Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan,” katanya.

Dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang jadi moda transportasi kawanan copet ketika beraksi, beberapa tas, tujuh unit handphone, dan dua buah jimat.

“Dari ke-empat pelaku ini, SR lah yang berperan untuk berpura-pura sakit ayan,” jelasnya.

SR mengaku dirinya hanya mengeluarkan air liurnya dan menggerakan ke-dua tangannya seolah seperti kejang-kejang. Sebagian para pelaku ini juga berstatus residivis kasus yang sama dan sudah pernah menjalani masa hukuman di penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya,”katanya.

Sementara itu, sopir angkot, Daniel Batubara mengatakan kejadian ini berawal saat tiga pelaku menumpang angkotnya di Jalan Siliwangi, dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

“Awalnya mereka naik angkot kami dari pom bensin di Jalan Siliwangi, naik satu, terus satu lagi, kemudian satu lagi jadi total bertiga,” ungkapnya.

Baru beberapa meter angkotnya melaju, Daniel mengatakan tiba-tiba satu dari ke-tiga pria yang menumpang angkotnya ini meminta tisu pada dirinya.

“Tiba-tiba yang satu ngomong pak ada tisu gak, saya bilang untuk apa, dia bilang ada yang ayan (epilepsi). Pas saya lihat ternyata satu pria lagi ada yang berbusa mulutnya semuanya. Ada seorang ibu-ibu yang duduk persis di belakang kursi sopir, dan langsung membantu pelaku yang tengah berpura-pura ayan tersebut. Saat lagi panik nyari tisu tiba-tiba satu orang tangannya ngerogoh masuk dalam tas ibu-ibu yang di belakang saya, depan mata saya persis,” tuturnya.

Merespon kejadian tersebut, Daniel lalu berteriak dan memperingati ibu-ibu tersebut bahwa tasnya tengah dirogoh-rogoh.

“Langsung saya bilang bu itu tangannya masuk ke dalam tas mau nyopet, dia sempat mengelak katanya siapa yang copet. Terus saya suruh turun saya teriakin copet di dekat rumah makan Soto Tjondro,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button