Oleh: KH Syamsul Yakin
Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok
Allah berfirman, “Isteri-isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman” (QS. al-Baqarah/2: 223).
Jalaluddin al-Suyuthi menulis dalam karyanya Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, seperti dikutip al-Thabrani dari Ibn Umar bahwa pad masa Rasulullah SAW, ada seorang laki-laki yang menjima’ dari arah belakang. Orang-orang pun mencela hal itu. Maka Allah merespons hal tersebut dengan menurunkan ayat, “Isteri-isterimu adalah ladang bagimu …”.
Dalam kisah lain, seperti ditulis Imam Ahmad dan al-Tirmidzi dalam kitab hadits mereka, dari Ibn Abbas, ia berkata, “Pada suatu hari, Umar Ibn al-Khaththab mendatangi Nabi SAW, ia berkata, ‘celaka aku Ya Rasulullah!’ Nabi SAW bertanya, “Apa yang membuatmu celaka? Umar menjawab, “Semalam aku menggauli isteriku dari arah belakang”. Tetapi Nabi SAW tidak menjawab.
Untuk menjawab hal itu, akhirnya Allah menurunkan ayat dalam surat al-Baqarah ayat 223 di atas, yakni “Isteri-isterimu adalah ladang bagimu …”. Nabi SAW kemudian bersabda, “Pergauilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang. Hindarilah menyetubuhi isteri pada bagian duburnya dan pada saat dia sedang haid”.
Menurut Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Munir, potongan ayat “Isteri-isterimu adalah ladang bagimu” artinya “ farji atau rahim isteri-isterimu adalah tempat kamu menanamkan anak-anakmu”. Maksud ayat ini adalah bahwa seorang laki-laki boleh memilih ketika menyetubuhi isterinya, baik dari arah depan maupun belakang. Namun, kata Syaikh Nawawi, pada bagian liang ovumnya.
Satu lagi, pesan Nabi SAW, seperti dikutip Syaikh Nawawi dalam kitabnya, hendaknya seseoang membaca ‘bismillah’ pada saat akan bersetubuh. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang berucap ‘bismillah’ pada saat hendak bersetubuh, lalu Allah memberinya anak, maka baginya pahala sebanyak desah nafas anak itu dan anak cucunya hingga hari kiamat”.