Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah mulai melakukan ujicoba sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE). Saat ini terpasang di satu titik yaitu di JPO Balaikota Jalan Margonda.
“Pemasangan kamera dan sistem sudah 100 persen sehingga sudah mulai diterapkan ujicoba hari ini. Mulai hari ini sudah diujicoba,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Kamis (24/9).
Ia menambahkan, ujicoba akan dilakukan selama sebulan, dimana selama masa ujicoba, tidak akan ada teguran atau tindakan. Namun saat ujicoba selesai, pelanggaran yang tertangkap kamera akan otomatis masuk dalam sistem.
“Pelanggar akan dikirimkan surat sesuai dengan nomor kendaraan yang digunakan saat itu. Selanjutnya dilakukan konfirmasi apakah yang bersangkutan benar melintas saat itu. Misal ada pelanggaran maka ada hasil bukti digital yang dikirim ke alamat nopol tersebut dan dikonfirmasi. Kalau benar, disana sudah ada tilangnya dan harus dibayarkan,” ucapnya.
Ditegaskan Erwin bahwa kamera ETLE sudah berfungsi untuk menangkap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Tangkapan kamera dan penggunaan blitz juga sudah tekoneksi dengan baik.
“Alat sudah ujicoba. Tangkapan kamera, penggunaan blitz dan lainnya sudah terkoneksi dengan sistem. Sehingga mulai hari ini kita mencoba terus sistem ini selama satu bulan,” tambahnya.
Jenis-jenis pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak memakai sfety belt, kemudian menggunakan ponsel saat berkendara.
“Pelanggaran yang sesuai setingan akan tertangkap. Misalnya tidak memakai sfety belt, kemudian menggunakan ponsel saat berkendara itu otomatis tertangkap kamera,”katanya.
Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Jalan Raya Margonda. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di Kota Depok sehingga bisa menekan angka kecakaan lalu lintas. n Aji Hendro