Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan dua pasangan calon wali-wakil wali kota Depok sebagai pasangan calon.
Kedua pasangan calon itu yakni Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
“Sudah kami tetapkan pagi ini melalui rapat pleno. Tahapan ini kami mulai sejak 28 Agustus tahapan pencalonan dengan mengumumkan bakal pasangan calon pada saat itu,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok, Rabu (23/9).
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi admistrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh KPU telah sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan pengawasan di setiap tahapannya, dari mulai pendaftaran, vetifikasi berkas, perbaikan berkas dan penetapan,” tandasnya.
Sejauh ini, kata dia, KPU telah melakukan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. n Rahmat Tarmuji