HeadlinePilkada

Persiapan KPU Sudah 99 Persen, Pilkada Depok Tetap Digelar 9 Desember

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Meski banyak desakan dari berbagai pihak terkait permintaan penundaan pilkada, namun rupanya hal itu tidak menyurutkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan berbagai tahapan pilkada.

Bahkan, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menegaskan hingga saat ini persiapan telah mencapai 99 persen.

“Ini tinggal menghitung hari, kami sudah siap siaga semua. Artinya pelaksanaan ini jika diukur prosentase kesiapan kami sudah mencapai 99 persen. Sangat siapa dari awal, semua komponen dan organ untuk itu kami sudah siap,” ujar Nana kepada Jurnal Depok, Senin (21/9).

Termasuk, kata dia, agenda yang paling dekat yakni penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Itu sudah kami siapkan secara matang sejak jauh-jauh hari, intinya kami sudah siap,” paparnya.

Namun begitu, Nana akan mengikuti instruksi atau keputusan dari KPU RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta DPR.

“Sekali lagi, kami ini prajurit, bagimana komando panglima. Sepanjang belum ada komando untuk menunda, ya lanjut terus. Enggak ada cerita. Surat penundaan yang beredar hari ini (kemarin,red) itu produk lama tanggal 30 Maret,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menunda hari pemungutan suara dalam pilkada serentak yang rencananya digelar pada 23 September 2020.

Kepastian tersebut diperoleh setelah KPU RI dan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun tak lama kemudian, KPU beserta Kemendagri dan DPR sepakat untuk menggelar Pilkada serentak di tanggal 9 Desember 2020.

Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang beberapa waktu yang lalu.

“Perppu itu mengatur waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020 yang banyak disangsikan oleh banyak pihak,”kata Nana.

Dengan begitu, sambungnya, hal tersebut semakin terbantahkan setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu hari ini (26 Mei 2020) yang menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni lalu.

“Tentunya dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button