HeadlineWilayah

Diduga Ada Unsur Kepentingan Pribadi, Lapangan Sepak Bola Relis Dijual?

Limo | jurnaldepok.id
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo memprotes keras pemanfaatan Lapangan Relis di Rt 09/09, Kelurahan Limo, yang rencananya akan dibangun kavling untuk rumah oleh keluarga almarhum H. Abdullah sebagai pihak penerima over alih garap lahan rersebut.

Asmawi, salah satu tokoh masyarakat Rw 09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo mengaku sangat tidak setuju jika Lapangan Sepak Bola Relis yang selama ini menjadi fasilitas umum sebagai tempat berolah raga warga disulap menjadi kavling untuk rumah, lantaran telah mengubah fungsi lahan garapan eks HGB menjadi milik pribadi yang bersifat profit.

“Kami sangat tidak setuju kalau lapangan sepak bola itu dicaplok untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya,” ujar Nawi sapaan akrab Asmawi, kemarin.

Hal senada dilontarkan oleh Jayadi H. Rojali, salah satu tokoh Masyarakat Limo.
Dikatakan Jayadi, sejak tahun 1983, lahan eks HGB itu sudah direkomendasikan oleh Bupati Bogor untuk lapangan sepak bola.

Namun, lanjut dia, pada tahun 1991, telah terjadi over alih garapan diatas lahan Lapangan Sepak Bola Relis dari Raisan Cs kepada H. Abdullah dengan luas tanah mencapai 1.600 M2, sementara pada saat itu lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Megapolitan selaku pemegang Hak Guna Bangun (HGB), oleh sebab itu dirinya menilai over alih tersebut cacat hukum.

“Over alih garapan antara Raisan dan kawan-kawan dengan H. Abdullah terjadi pada tahun 1991 sedangkan izin HGB PT Megapolitan masih berlaku sampai tahun 1997, over alih garapan itu cacat hukum,” kata Kojai sapaan akrab Jayadi H. Rojali, kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menegaskan, jika lahan lapangan sepak bola itu disulap menjadi lahan untuk rumah apalagi perumahan, maka dapat dupastikan tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran lahannya merupakan lahan Garapan.

“Sampai kapanpun IMB tidak akan bisa diproses karena lahan itu merupakan lahan negara yang secara administrasi masih tercatat sebagai lahan HGB atas nama PT Megapolitan,” imbuhnya.

Disisi lain, Kojai mengingatkan kepada pihak pihak terkait untuk tidak memanfaatkan lahan milik negara dilokasi itu untuk kepentingan pribadi karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum.

“Kalau untuk fasilitas umum, tidak ada masalah, tapi kalau tanah negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi, itu jelas melanggar hukum dan kami selaku warga Limo tidak akan tinggal diam,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Kojai, pihak nya telah melaporkan kegiatan pemagaran lahan sepak bola Relis kepada Satpol PP Kota Depok, seraya berharap Satpol PP segera turun kelokasi untuk membongkar pagar tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan untuk fasilitas umum yakni lapangan sepak bola.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan pemagaran diatas hampara lapangan sepak bola Relis, Kepala Kantor Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, AA. Abdul Khoir mengaku tidak tahu persis prihal pemagaran fasilitas umum tersebut.

“Saya baru dapat kabar disana ada kegiatan pemagaran lapangan sepak bola, dan saya sudah instruksikan Kasie Trantibum untuk mengecek kelokasi dan melaporkan hal itu ke instansi terkait di tingkat Kota,” pungkas AA. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button