Margonda | jurnaldepok.id
Satpol PP Kota Depok menerapkan sanski administrasi hingga denda kepada para pelanggar Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan bahwa sanksi tersebut menjadi hal yang berbeda dibandingkan PSBB tahap I dan II.
“Kekurangan PSBB I dan II orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus diperketat. Dicegah di hulunya,” ujarnya, kemarin.
Lienda menuturkan, pihaknya tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar. Bagi yang masih melanggar diperingatkan.
“Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya. Misalnya buka toko. Nah kalau masih nekat, akan denda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu-250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta-10 juta,”katanya.
Sementara jika ada pengusaha yang nekat untuk membuka layanan hotel dan melanggar protokol kegiatan konstruksi bisa didenda hingga Rp 50 juta.
Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5) kemarin.
Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.
“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” jelasnya.
Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari, terkecuali tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya. n Aji Hendro