HeadlinePilkada

Dilarang Berkumpul, KPU Tunda Tahapan Pilkada Depok

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terpaksa menunda tahapan pemilihan kepala daerah berupa pelantikan 189 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu dilakukan sesuai arahan dan instruksi langsung dari KPU RI.

“Hal ini didasarai Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentaleg Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dI Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Depok, Minggu (22/3).

Ia menambahkan, hal tersebut juga didasari oleh Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/|\U202A tanggal 19 Maret 2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/132-Huk/Dinkes tanggat 14 Maret tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Depok, Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/133-Huk/Dinkes tanggal 16 Maret tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid- l9).

“Dan Surat Ketua Gugus Rugas Percepatan Pena-rrganan Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Maret 202O Perihal Himbauan serta Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Max/2/lIl/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebljakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid- 19),” paparnya.

Bahwa, sambungnya, berdasarkan poin 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tersebut diatas, serta demi menyukseskan agenda Pemerintah Kota Depok maupun agenda Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-l9.

“Maka KPU Kota Depok dengan ini menunda sementara tahapan pelantikan Anggota PPS Terpilih Pemilihan Tahun 2020, yang semula dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 202O ditunda hingga masa darurat selesai atau sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button