Beji | jurnaldepok.id
Massa mengancam akan membongkar paksa warung yang berdiri diatas kali saluran cabang tengah sungai Cisadane di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Hal tersebut dilakukan jika tidak ada tindakan tegas dari petugas Satpol PP Kota Depok.
“Ya kalau Satpol PP kagak berani ya biarkan kami warga disini yang bongkarnya,”kata salah satu warga Masnuria.
Dia beralasan warga di RW 15 sudah kesal dengan keberadaan warung yang berada di atas kali karena melanggar aturan. Selain itu dapat mengakibatkan banjir di lingkungan warga.
“Ada dugaan warung yang diatas kali mendapatkan izin dari oknum Pasar Kemirimuka,” ungkapnya.
Sementara itu Lurah Kemirimuka Khairul Adyan sudah menegur pemilik bangunan yang dibangun diatas kali di RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.
“Sudah ditegur pemilik bangunan di atas kali, kalau mereka bandel kami tegur kembali,”katanya.
Dia mengatakan setelah adanya laporan warga terkait bangunan liar di atas kali pihaknya langsung ke lokasi saluran air kali cabang tengah anak sungai Cisadane.
Saat di lokasi dirinya melihat benar adanya bangunan ilegal di atas kali dan rencananya akan digunakan rumah makan.
“Kami ingatkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan jika tidak maka akan dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok,” tegasnya.
Khairul menuturkan bangunan tersebut pindahan dari kawasan Pasar Kemirimuka dan diduga bangunan di atas kali karena mendapatkan rekomendasi dari oknum petugas pasar.
“Kami juga tegur oknum petugas pasar yang memberikan izin bangunan rumah makan di atas kali,” ucapnya.
Pasno, Warga di RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji memprotes keberadaan bangunan rumah makan di atas Saluran Irigasi Sungai Anak Cisadane.
“Saya kaget dengan adanya bangunan diatas kali, diduga tidak ada surat IMBnya,”katanya.
Adanya bangunan di atas kali bahkan menutup saluran air warga sehingga bisa menimbulkan masalah baru di lingkungan.
Menurutnya kali merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apalagi berdiri bangunan di atasnya.
” Kalau seperti ini kan repot, ini ditutup, itu di tutup sehingga warga saya mengeluh. Saya juga bersama para warga mau menelusuri saluran air jika tersumbat juga tidak bisa. Itu kan orang semaunya sendiri, nggak pakai aturan,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Depok R Agus menambahkan bangunan tersebut telah melanggar Perda.
Dirinya menjelaskan bangunan diatas Kali telah melanggar
Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan.
Bangunan dan lapak PKL berdiri di atas trotoar atau pedestrian jalan yang merupakan fasos fasum dan bahkan beberapa menggunakan badan jalan.
“Kami himbau warga untuk lapor ke pihak Kelurahan,” tandasnya.nCR-JD1