HeadlinePemerintahan

Wacana Kementrian ATR Hapus IMB, Ini Kata Walikota

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris merespon wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau pemutihan nanti kami akan wacanakan juga, bahwa bagimana pun IMB ini kalau dievaluasi permasalahan-permasalahan mohon maaf seperti ada kekhawatiran di luar admistrasi Negara, itu saja dievaluasi. Jangan sampai ini malah membuat permasalahan daerah atau kota/kabupaten lain menjadi masalah dalam pembangunannya,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Kamis (26/9).

Pernyataan itu dikatakan Idris seusai meresmikan Graha Dan Convention Hall Ronatama di kawasan Jalan Dahlia, Pancoran Mas.

Ia menambahkan, dalam pertemuan antar walikota dan bupati se Indonesia pun mengalami keluhan yang sama dan nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Jangan sampai ini tidak bisa meningkatkan pembangunan di daerah-daerah, mungkin kalau Depok tidak terlalu terasa karena sangat dekat dengan ibukota dan masih bisa mencari sumber-sumber dana APBD dari kantong-kantong yang lain, tapi kalau daerah yang terpencil ini sangat disayangkan kalau itu sampai terjadi,” paparnya.

Ditegaskannya, IMB harus tetap ada dalam proses mendirikan bangunan.

“Kalau tidak ada (IMB,red) nanti siapa saja bisa membangun sembarangan, harus ada aturannya,” tegasnya.

Seperti dikutip dari kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus aturan Izin Membangun Bangunan ( IMB).

Lantas apa alasan pemerintah terkait rencana ini? Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, konsep izin berupa IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. Kini Pihaknya tengah menggodok regulasi terkait agar lebih baik.

“Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya,” kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

“Tapi tentu harus ada apa namanya, safeguard-nya. Bukan berarti enggak ada izin enggak ada ini. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau you melanggar ya dibongkar. Itu intinya,” jelas dia.

Ia menambahkan, rencana penghapusan IMB ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, proses pembangunan bangun yang selama ini dinilai susah maka lebih mudah.

“Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri orang bangun standarnya udah ada, kalau you langgar ya dibongkar,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button