HeadlinePenegakkan Perda

Kontrakan 9 Pintu Diduga Tak Berizin

Limo | jurnaldepok.id
Rumah kontrakan 9 pintu di Jalan H. Amin Rt 01/04, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal rumah kontrakan itu sudah disewakan sejak setahun lalu.

Saat dikonfirmasi, anggota Tramtibum Kecamatan Limo, Junaidi berjanji akan segera melakukan peninjauan kelokasi rumah kontrakan milik warga Jakarta itu.

“Dulu memang ada yang datang utusan dari pemilik kontrakan umtuk mengurus perijinan tapi sepertinya tidak ditindak lanjuti dengan alasan tidak jelas dan sampai sekarang pemilik tidak lagi datang untuk mengurus perijinan, ” ujar Juned, sapaan akrab Junaidi.

Dia menambahkan, sebagai langkah awal penindakan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik kontrakan dan jika surat peringatan itu tidak digubris maka akan dilanjutkan dengan SP kedua dan seterusnya sampai proses pembongkaran bangunan kontrakan.

“Kita akan tindak sesuai prosedur, dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang tidak taat terhadap aturan, ” imbuhnya.

Hal senada dikatakan oleh Kasie Tramtibum Kecamatan Limo, Abdullah.
Dikatakan Abdullah, saat ini dirinya tengah melakukan pendataan perijinan terhadap bangunan yang dioptimalkan sebagai tempat usaha termasuk bangunan kontrakan.

“Saya belum lama menjabat sebagai Kasie Pemerintahan dan Tramtibum Kecamatan Limo, dan butuh waktu untuk mensurvei dan membuat data akurat bagi bangunan tempat usaha yang tidak memiliki izin, dan setelah itu akan kami lakukan penindakan terhadap bangunan yang terbukti tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” tukas Abdullah.

Sementara Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, (FKA – LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menyesalkan lambannya penindakan terhadap para pelanggar perijinan khususnya diwilayah Kecamatan Limo, dan hal itu menurutnya yang menjadi pemicu meraknya berdiri bangunan tak berijin.

“Penindakan sering hanya setengah hati dan tidak sampai pada pembongkaran, dan itu yang terjadi sehingga tidak menimbulkan epek jera bagi pelanggar aturan perijinan, ” tegas Risani. n Asti Ediawan

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button