Pancoran Mas | jurnaldepok.id
S(15) seorang remaja putus sekolah bersama dua rekannya RK dan SL diamankan aparat Kepolisian Polsek Pancoran Mas karena diduga melakukan pencurian di SDN Cipayung 4.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengatakan pelaku diamankan saat memasarkan barang hasil curian melalui online.
Kedua pelaku lainnya yaitu RK alias Jafra 24, sang an RS alias Menyon,28, berhasil diciduk daerah Bojonggede, setelah diketahui anggota memasarkan barang hasil curian dari Sekolah SDN Cipayung 4 Kampung Pulo RT.01/08, Cipayung Jaya.
Hendra mengatakan ketiga pelaku merupakan sudah menjadi target operasi lantaran telah mencuri di sekolahan.
Setelah anggota melakukan patroli di media online, mencurigai salah satu penjual yang menawarkan elektronik setelah itu segera dipancing akhirnya setelah diamankan ternyata para pelaku ini pemain yang telah mencuri di sekolah SDN Cipayung 4.
“Barang bukti hasil curian berhasil disita anggota kami disembunyikan para pelaku di angkot daerah Bojonggede,” jelasnya.
Dirinya menerangkan pelaku menyembunyikan hasil curian dengan ditutupi kain bekas di angkot.
Pada saat kejadian pelaku dipimpin Jafra sebagai kapten masuk dengan cara manjat pagar setelah itu mencongkel setiap jendela ruangan dengan menggunakan obeng.
“Setiap ruangan kaca jendela dicongkel menggunakan obeng oleh pelaku, lalu barang elektronik termasuk mesin foto copy an sekolah dan AC digondol pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Hendra, semua hasil curian oleh pelaku langsung diestafet satu persatu dibawa ke rumah kontrakan hanya berjarak 100 meter dari lokasi TKP.
“Sewaktu pelaku beraksi tidak ada warga yang curiga kalau sedang membawa hasil curian dengan jalan kaki,” tambahnya.
Hendra mengungkapkan barang bukti hasil kejahatan berhasil disita yaitu sebuah obeng, Mesin foto copy mini, kipas angin, AC, finger print, modem wifi, speaker aktif, dan tabung gas ukuran 3 Kg dengan total kerugian mencapai Rp. 38 juta.
Sehari-hari pelaku Jafra yaitu sopir angkot, pelaku yang dibawah umur merupakan putus sekolah SMP bekerja sebagai tukang parkir, dan Menyon sebagai pengamen.
Berdasarkan pengakuan pelaku baru melakukan sekali mencuri sekolahan. Baru sekali mencuri pelaku, kini ketiga pelaku masih di BAP penyidik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Sementara pelaku yang dibawah umur kerjasama dengan Bapas penanganan khusus beda dengan yang sudah dewasa proses hukumnya.nCR-JD1