Margonda | jurnaldepok.id
Korban penipuan perjalanan umroh PT DAM Tour yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya pada Selasa (17/9) mendatangi Polresta Depok.
Mereka mendatangi Polresta Depok untuk membuat laporan dan ingin melihat direktur PT DAM Tour Hambali Abbas.
Korban juga sekaligus menanyakan kejelasan keberangkatan Umroh ke Tanah Suci yang sudah dijanjikan oleh PT DAM Tour.
Salah satu korban umroh PT DAM Tour Mariani mengatakan dirinya sempat diberangkatkan pada akhir tahun 2015 dengan paket murah sekitar Rp 14 juta.
Merasa tidak curiga dirinya bersama enam anggota keluarganya kembali mendaftar paket umroh dan berangkat pada akhir tahun 2017.
“Kami bayar sekitar Rp156 juta untuk tujuh orang umroh ke tanah suci,”katanya.
Namun setelah uang dibayarkan senilai Rp 156 juta pada akhir tahun 2016 hingga saat ini belum juga diberangkatkan umroh.
Para korban penipuan perjalanan umroh PT Damtour masih berharap bisa menunaikan ibadah umroh ke tanah suci.
Akan tetapi jika tidak mereka meminta agar uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan.
“Kalau nggak bisa berangkatkan kami ya balikin saja uang saya ini,” ucapnya.
Satuan Unit Kriminal Khusus Polresta Depok mengamankan Hambali Abbas karena kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana jemaah umrah.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan awal mula kasus penipuan terungkap ketika, PT. Damtour menawarkan ke korbannya melalui Agustin selaku marketing perusahaan tersebut yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp. 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temanya sebanyak 33 orang dengan total senilai kurang lebih Rp. 600 juta.
” Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. DAMTOUR ,” tandasnya. n CR1-JD