Margonda | jurnaldepok.id
Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikenakan sanksi sekitar satu juta rupiah atau hukuman tiga bulan penjara.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penegakan Kawasan Tanpa Rokok (PKTR) berlandaskan Perda No. 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota No. 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan TanpaRokok.
“Di Perda Kota Depok sudah mengatur larangan merokok sembarangan tempat memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau,” katanya.
Idris menegaskan bahwa Pemkot Depok tidak melarang penjualan rokok. Pihaknya hanya melarang penjual memajang rokok. Dia menambahkan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR yang dibentuk bisa membantu Pemerintah Kota Depok dalam mengawasi beberapa tempat yang masuuk dalam KTR.
Dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan begitu, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.
Adapun unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok antara lain Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai Tim Pembina.
Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa perangkat daerah terkait di Depok. Selain itu juga Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media.
Selanjutnya, untuk kawasan yang dinyatakan sebagai KTR antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menambahkan, kesadaran warga Depok terhadap KTR masih rendah. Masih banyak warga yang merokok di tempat umum.
“Dari data tersebut, bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR,” katanya.
Dia melanjutkan, Pemkot Depok ke depan akan menargetkan pencapaian kepatuhan 80 persen terhadap PKTR. Pemerintah akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah untuk menindak pelanggar perda.
Diketahui, dalam Pasal 17 hingga Pasal 23 Perda 3/2014 dijelaskan lokasi-lokasi yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Sementara itu, defisinisi tempat umum di sana melingkupi pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian, bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat(1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” tertulis dalam Pasal 44 Perda 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.nCR-JD1