Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kota Depok yang berjumlah empat orang akan mendapatkan jatah kendaraan dinas berupa Toyota Camry. Kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai yang diadakan oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Depok.
“Sementara yang ada di katalog saat ini masih Toyota, usulan (pengadaan mobil,red) sudah masuk dan dianggaran perubahan pun sudah ada,” ujar Nugroho Pratomo, Kabag Umum Setda Kota Depok, kemarin.
Ia menjelaskan, mobil atau kendaraan dinas yang akan digunakan oleh ketua dan unsur pimpinan berjenis sedan.
“Untuk ketua maksimal 2.500cc dan wakil ketua maksimal 2.200cc,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kendaraan dinas itu akan diterima ketua dan unsur pimpinan DPRD maksimal satu bulan setelah dilantik.
“Hanya ketua dan unsur pimpinan saja yang mendapat kendaraan dinas, tunjangan semua anggota dewan dapat, tapi kendaraan dinas hanya untuk ketua dan unsur pimpinan,” paparnya.
Dijelaskannya, kendaraan dinas yang telah digunakan oleh unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019 telah dikembalikan secara simbolis pada saat acara pelantikan Anggota DPRD Depok, Selasa (3/9).
“Kondisinya masih bagus, mobil itu bisa dipakai sementara oleh pimpinan yang baru sambil menunggu kendaraan yang baru datang,” katanya.
Untuk satu unit kendaraan dinas, pihaknya menganggarkan Rp 400-500 juta.
“Ya perkiraan satu bulan, lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.
Dengan diberikannya kendaraan dinas, maka empat orang unsur pimpinan DPRD Kota Depok tidak lagi mendapatan jatah tunjangan transportasi seperti hal nya yang diterima 46 Anggota DPRD Depok lainnya. n Rahmat Tarmuji