Beji | jurnaldepok.id
Lurah Kemirimuka, Khairul Adyan menegur pemilik bangunan yang dibangun diatas kali di RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.
“Sudah kami tegur pemilik bangunan di atas kali,”katanya saat ditemui wartawan pada Rabu (4/9).
Dia mengatakan setelah adanya laporan warga terkait adanya bangunan liar di atas kali pihaknya langsung ke lokasi saluran air kali cabang tengah anak sungai Cisadane.
Saat di lokasi dirinya melihat benar adanya bangunan ilegal di atas kali dan rencananya akan digunakan rumah makan.
“Kami ingatkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan jika tidak maka akan dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok,”katanya.
Lurah mengatakan bangunan tersebut pindahan dari kawasan Pasar Kemirimuka dan diduga bangunan diatas kali itu mendapatkan rekomendasi dari oknum petugas Pasar berdiri di kali tersebut.
“Kami juga tegur oknum petugas pasar yang memberikan izin bangunan rumah makan di atas kali,”katanya.
Sementara itu, warga di RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji memprotes keberadaan bangunan rumah makan diatas Saluran Irigasi Sungai Anak Cisadane.
Pasno salah satu warga mengatakan ia merasa resah dengan adanya bangunan yang akan dijadikan rumah makan dibangun diatas kali.
“Warga kaget dengan adanya bangunan diatas kali dan diduga tidak ada surat IMBnya,”katanya.
Adanya bangunan di atas kali dan bahkan menutup/memotong air warga bisa menimbulkan masalah baru di lingkungan.
Menurutnya kali merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi dibangun diatas kali dimana ada larangan oleh Pemkot Depok.
” Kalau seperti ini kan repot, ini di tutup, itu di tutup sehingga warga saya mengeluh, saya juga bersama para warga mau menelusuri saluran air jika tersumbat juga tidak bisa, itu kan orang semaunya sendiri, gak pakai aturan,”katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dan merasa aktivitasnya di jadi terhambat ada bangunan di atas kali.
Bangunan diatas Kali telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan.
Sebab bangunan dan lapak PKL berdiri di atas trotoar atau pedestrian jalan yang merupakan fasos fasum, dan bahkan beberapa menggunakan badan jalan.
“Kalau Pemkot tidak menertibkan maka jangan salahkan warga akan yang membongkarnya,”katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Depok R Agus bangunan tersebut telah melanggar Perda.”Kami himbau warga untuk lapor ke pihak Kelurahan,”katanya.nCR-JD1