HeadlinePenegakkan Perda

14 Minimarket Di Limo-Cinere Tak Berizin

Limo | jurnaldepok.id
Sebanyak 14 minimarket diwilayah Kecamatan Limo dan Cinere bakal diberi Surat Peringatan (SP) lantaran diketahui tidak memiliki izin operasional.

Demikian diungkapkan Pengawas Perijinan wilayah Kecamatan Limo – Cinere Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Feri Kurniawan kepada Jurnal Depok saat menyambangi Minimarket Alfamart di Jalan Pulo Mangga Rt 01/01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo kemarin.

“Untuk wilayah Kecamatan Limo dan Cinere, tercatat sebanyak 14 Minimarket Alfamart dan Indomaret yang belum mengantongi izin operasional, ” ungkap Feri Kurniawan kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menambahkan, tahap awal penindakan, para pengelola minimarket tak berijin ini bakal diberi surat peringatan (SP) dan setelah itu jika dalam perkembangan penindakan, keberadaan minimarket tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin maka minimarket itu harus ditutup.

“Nanti kita kasih SP satu dulu, dan penindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme tapi yang jelas bagi minimarket yang tidak memenuhi persyaratan seperti soal ketentuan jarak dari pasar tradisional dan persyaratan lain, maka izin minimarket itu tidak bisa diproses, ” papar Feri.

Dia menambahkan, kunjungan kesejumlah minimarket yang belum mengantongi izin sesuai yang tercatat DPMPTSP dimaksudkan untuk memastikan bahwa usaha ritel tersebut belum mengantongi izin operasional.

“Kami datang meninjau keberadaan minimarket yang ada dalam catatan, dan setelah itu petugas kami akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola minimarket sebagai langkah awal penindakan, ” tutup Feri. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button