Kota Kembang | jurnaldepok.id
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Depok resmi dilantik. Acara prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. Raut wajah sumringah pun terpancar dari 50 wakil rakyat tersebut. Setelah resmi dilantik, maka mereka mulai langsung bekerja mengemban amanah masyarakat.
Sesuai PP 24/2004 tentang hak keuangan dan admistrasi pimpinan dan anggota dewan, maka 50 Anggota DPRD Depok berhak atas gaji dan tunjangan. Gaji Anggota DPRD Depok sebenarnya tidak seberapa yakni hanya Rp 2,1 juta.
Yang menarik adalah tunjangan Anggota DPRD Kota Depok yang mencapai 14 item dan jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 35 juta.
“Gaji pokok mereka antara Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, sementara tunjangan Rp 35-36 juta, beda lagi dengan pimpinan. Pimpinan malah lebih kecil karena tidak dapat tunjangan transportasi dan diberikan mobil. Ada tunjangan transoprtasi, perumahan dan lainnya,” ujar Zamrowi Hasan, Sekretaris DPRD Kota Depok, kemarin.
Selain itu, para anggota dewan juga mendapatkan fasilitas transportasi dan akomodasi ketika menjalakan tugas ke luar daerah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, Mohammad HB mengungkapkan gaji dan tunjangan selain untuk kepentingan partai juga untuk kegiatan konsituen.
“Ya memang kedengarannya besar, namun kan pengeluarannya pun cukup besar. Setelah untuk partai dan kegiatan konsituen, baru untuk keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu mantan Anggota DPRD Depok periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Fitri Hariono menungkapkan, gaji dan tunjangan yang diterima juga dipotong untuk kas partai.
“Semua anggota dewan memang seperti itu, namun jumlahnya bervariasi dan berbeda di setiap partai, ada juga iuran fraksi,” tandasnya. n Rahmat Tarmuji
Berikut Tunjangan Anggota DPRD Kota Depok:
1. Tunjangan Refresentatif
2. Tunjangan Beras
3. Tunjangan Jabatan
4. Tunjangan Badan Musyawarah
5. Tunjangan Badan Anggaran
6. Tunjangan Badan Legsilasi
7. Tunjangan Komisi
8. Tunjanga Perumahan
9. Tunjangan Badan Kehormatan
10. Tunjangan Komunikasi Intensif
11. Tunjangan Transportasi
12. Tunjangan BPJS
13. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
14. Jaminan Kematian (JKM)