Cinere | jurnaldepok.id
Mantan Ketua Rw 02, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere berinisial R, dilaporkan ke Polresta Depok oleh Achmad Sodlih atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 KUHP.
Kepada Jurnal Depok, Achmad Sodlih mengatakan, pada tahun 1986, R meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada dirinya dan sebagai gantinya, pada tahun 1990 R membuat pernyataan menyerahkan tanah seluas 100 meter kepada Achmad Sodlih namun seiring waktu lahan yang dimaksud lanjut dia sudah dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain dan ketika hal itu dipertanyakan oleh Achmad Sodlih, R berdalih bahwa tanah itu sudah tidak menjadi milik Achmad Sodlih lantaran R telah membayarkan hutang Sodlih kepada mantan Bos tempat Sodlih bekerja waktu itu.
“Pertama kali saya pertanyakan masalah tanah saya pada tahun 2018 karena surat segel pernyataan baru saya temukan, tapi saya sangat kaget karena R bilang tanah saya sudah enggak ada dan buat bayar hutang saya ke bapak H. Ali bos tempat kerja saya dulu, tapi anehnya saya tidak dilibatkan dan saya tidak punya hutang dengan mantan bos saya itu, ” beber Sodlih.
Dia menambahkan, kebijakan melaporkan R ke Polisi dikarenakan upaya mediasi di Kantor Kelurahan tidak membuahkan hasil lantaran tanah yang dimaksud tidak terdaftar di buku letter C Kantor Kelurahan.
“Tadinya saya tidak ada maksud untuk memperkarakan R ke jalur hukum karena kami masih kerabat yang masih ada hubungan kerabat dan saya hanya ingin menuntut hak saya tapi upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, dan R tidak ada iktikad baik untuk memenuhi tuntutan saya maka dengan sangat terpaksa beliau saya laporkan ke Polisi pada bulan Februari 2019 dengan bukti laporan Nomor STPLP / 363/ K / II / 2019 tertanggal 15 Februari 2019 dan saat ini proses hukumnya masih berjalan, ” imbuhnya.
Pernyataan senada dikemukakan oleh Heri, anak Sodlih.
“Kami hanya ingin hak kami, tapi sepertinya engkong R enggak respon dan menganggap sepele masalah ini, makanya kami lapor ke Polisi untuk diproses secara hukum saja, ” tutup Heri. n Asti Ediawan